← Beranda
Ramai Isu Pemakzulan Jokowi, Yuk Simak Mekanismenya Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Ardian Bagus SetiawanJumat, 9 Februari 2024 | 21.49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)

 

JawaPos.com - Menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024, gejolak politik di Indonesia semakin memanas.

Dimulai dari deklarasi beberapa kampus besar yang menuntut presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk kembali ke jalan yang benar dan menegakkan demokrasi.

Isu pemakzulan Jokowi juga menjadi topik yang sering dibahas di berbagai media.

Hal tersebut dilatarbelakangi karena pencalonan putra sulung presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pencalonan tersebut dianggap oleh beberapa pihak menabrak konstitusi karena kurangnya usia Gibran dan perubahan aturan Mahkamah Konstitusi yang terkesan mendadak.

Pergerakan mahasiswa pun juga mulai terjadi di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.

Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberhentian seseorang dari jabatannya. 

Namun, bagaimana cara pemakzulan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945? Mari kita simak mekanismenya .

Lembaga yang Dapat Memberhentikan Presiden dan Alasan Diberhentikan

Menurut Pasal 7A UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden bisa dihentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Berubah-ubah, Ganjar: Rakyat Akan Sulit Mempercayai

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden

Berikut merupakan mekanisme pemberhentian presiden menurut Pasal 7B UUD 1945.

Ayat 1

Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

 

Ayat 2

Pendapat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  bahwa  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden  telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi  memenuhi  syarat  sebagai  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden adalah dalam rangka  pelaksanaan  fungsi  pengawasan  Dewan  Perwakilan  Rakyat.

Ayat 3

Pengajuan  permintaan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  kepada Mahkamah Konstitusi  hanya  dapat dilakukan dengan dukungan  sekurang­ kurangnya  2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh  sekurang kurangnya  2/3 dari jumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat 4

Mahkamah Konstitusi  wajib  memeriksa, mengadili, dan memutus  dengan seadil adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Ayat 5

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Jokowi Bermunculan, Anies Singgung Kepemimpinan Nasional

Ayat 6

Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

Ayat 7

Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh Sekurang - kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh Sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Itulah mekanisme yang harus dilaksanakan jika akan melakukan pemakzulan terhadap Presiden.

***

EDITOR: Novia Tri Astuti