JawaPos.com - Bacawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus melanggar etik adalah tragedi. Diketahui bahwa 9 Hakim MK itu diputus telah melanggar etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik. Dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional," katanya kepada wartawan, Rabu (8/11).
Putusan MKMK ini menurutnya krusial karena MK merupakan tingkat tertinggi daripada pengujian konstitusi. Termasuk putusan tertinggi daripada sengketa, yaitu Pemilu.
"Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," kata Cak Imin.
Oleh karenanya, Ketua Umum PKB itu menyatakan bahwa semua pihak mesti menerima putusan MKMK terhadap etik para hakim MK dan menjadi pelajaran penting.
"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting, hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," pungkas Cak Imin.
Sebelumnya, MKMK menilai, Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK. Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," tegas Jimly.