JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini, Ketua KPK Firli Bahuri akan segera ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, Firli memenuhi unsur pidana karena melakukan pertemuan dengan pihak berperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo.
"Kena makanya, harusnya kena," kata Novel saat berbincang dengan Deddy Corbuzier dalam kanal Youtube, Selasa (31/10).
Novel meyakini, status tersangka terhadap Firli sudah tidak ada perdebatan lagi. Namun, saat ini membutuhkan proses untuk mencari alat bukti dalam menguatkan sangkaan tersebut.
"Jadi sudah nggak ada perdebatan lagi. Cuma proses kan masih ada hal yang perlu dilengkapi ya," ucap Novel.
Novel menjelaskan, saat dirinya masih bertugas di KPK pertemuan dengan semua pejabat tidak boleh dilakukan secara pribadi. Namun, sekalipun harus bertemu, pertemuan harus dilakukan di tempat terbuka.
"Ditempat terbuka atau harus ada yang nemenin, diupayakan seoptimal mungkin menghindari pertemuan-pertemuan. Kalau bertemu dengan pihak berperkara, berperkara itu artinya ada laporan masuk ke KPK, sudah difervikasi dan melakukan pendalaman itu bertemu pidana," pungkas Novel.