← Beranda
Menkes Budi Desak Pemda Papua Segera Bayarkan Tambahan Penghasilan Nakes di RSUD Jayapura
Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 12 Oktober 2023 | 22.10 WIB
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

JawaPos.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah Papua segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura. Hal itu ia sampaikan dalam kunjungan ke Jayapura, Rabu (11/10) kemarin 

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang Undang Otonomi daerah, pemberian TPP merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak-hak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah. 
 
“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” ucapnya.
 
Baca Juga: Viral Karyawan Toko Es Krim Legato Gelapkan Uang Rp 45 juta, Modusnya Transaksi dengan QRIS Pribadi
 
Namun begitu, ia menjelaskan bahwa Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini dikarenakan tanggung jawab sebagai Menteri Kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik.
 
Budi pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.
 
“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” tegasnya.
 
Baca Juga: Sarah Hendrapraja Ngaku Diperintah Eldwen Wang untuk Lakukan Body Check ke Finalis MUID 2023
 
Dalam lawatannya ke Papua, Budi sekaligus memastikan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia. Hal itu agar layanan kesehatan bagi masyarakat Papua terjamin dan terlaksana dengan baik.
 
Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
 
Papua sendiri masuk dalam lima besar pemerintah daerah dengan APBD Tertinggi setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
EDITOR: Banu Adikara