← Beranda
MK Tolak Gugatan Soal UU Ciptaker, Massa Buruh Nyalakan Flare Bakar Spanduk dan Bambu
Tazkia Royyan HikmatiarSelasa, 3 Oktober 2023 | 00.17 WIB
Massa buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai murka dengan putusan MK yang menolak gugatan soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

JawaPos.com - Massa buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai murka dengan putusan MK yang menolak gugatan soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Akibatnya, massa mulai membakar spanduk besar hingga bambu di tengah jalan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan.

Hingga pukul 16.49 WIB, api masih terus berkobar di tengah jalan bersamaan dengan bambu-bambu yang mulai menjadi abu. Asap juga membumbung tinggi menghalangi pemandangan.
 
Usai bentrokan sempat terjadi antara dua kubu massa yang hendak merangsek ke Gedung Mahkamah Konstitusi, kini keduanya mulai kondusif. 
 
Massa buruh yang tadinya hendak merangsek mulai membelah massa ke arah kanan jalan. Sementara massa dari Partai Buruh dan KSPSI bertahan di posisi semula. 
 
Baca Juga: Tunggu Putusan MK Soal UU Ciptaker, Massa KSPSI Bertahan di Patung Kuda
 
"Presiden Said Iqbal ada di dalam. Kita tunggu keputusan finalnya. Kita akan bergerak setelah ada keputusan," kata salah satu orator dari Partai Buruh. 
 
Baca Juga: Amankan Demo Buruh Hari Ini, Polda Metro Jaya Siagakan 6.520 Personel
 
Hingga kini, meski bentrokan sudah mulai bisa dilerai, massa mulai menyalakan flare di lokasi. Terlihat flaee berwarna hijau sudah menyala. Asapnya mengotori udara Jakarta yang sebenarnya sudah kotor dari lama.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Gugatan itu sebelumnya disampaikan oleh elemen buruh dan beberapa elemen masyarakat. 
 
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10).
EDITOR: Dimas Ryandi