← Beranda
Reza Indragiri Nilai Tak Ada Alasan Cekal Rizieq Shihab Umrah, Ingatkan Kasus Buinya Saat Covid-19
Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 3 Agustus 2023 | 05.21 WIB
Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com

 

JawaPos.com - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memandang tak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan untuk negara mencegah Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah umrah ke tanah suci. Pasalnya, ia mengatakan bahwa pidana yang menyebabkan Rizieq dibui pun sudah tak berkorelasi dengan kondisi saat ini yang sudah bebas dari pandemi Covid-19.

"Kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi. Sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/8).
 
"Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian, keramaian itu akan menyebarluaskan Covid-19," imbuhnya.
 
Baca Juga: Dubes RI di Arab Saudi Janji Tangani Kasus PMI Arwati yang Tewas Sakit Ginjal dan Disiksa Agensi
 
Begitu pun dengan kaitannya kasus keonaran di media sosial. Menurutnya, hal itu dapat mudah untuk negara mengawasi gerak-gerik Rizieq Shihab. 
 
"Di mana pun HRS berada, termasuk di Tanah Suci sekali pun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor (dari jauh namun melekat-Red) kekacauan apa yang terjadi di media sosial akibat perbuatan HRS," tegasnya.
 
"Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan HRS, ya ringkus saja," tukas Reza.
 
Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat melarang Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melakukan ibadah umrah. Atas hal itu, pihaknya menggugat Kepala Bapas Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.
 
Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Diizinkan Umrah, Pakar Psikologi Forensik Sebut Negara Khawatir Berlebih
 
Pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan atas keputusan Bapas Jakarta Pusat yang dianggapnya sewenang-wenang dan melawan HAM. 
 
"Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/8).
 
EDITOR: Kuswandi