JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, melakukan pembatasan kerja dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. KPK sampai saat ini, masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen.
"Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (5/7).
Ipi menyampaikan, untuk pemangku jabatan seperti Pimpinan KPK, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural,
Ipi memastikan, pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja ruang rapat maupun di dalam lift. Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," tegas Ipi menandaskan.