← Beranda
Mendorong Keterbukaan Informasi Publik
Mohamad Nur AsikinSabtu, 28 September 2019 | 18.02 WIB
Logo Kominfo
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting perkembangan demokrasi di Indonesia. UU KIP juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja bagian dari hak asasi manusia, tetapi juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28F (perubahan kedua) UUD 1945.

Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi itu sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan setiap badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, UU KIP yang mulai diberlakukan pada 2010 dan PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik diwajibkan membuka akses informasi ke publik kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU.

Di samping itu, UU KIP mengamanatkan setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan memiliki standar layanan informasi. Di antaranya, standar pengumpulan informasi, penyediaan informasi, pendokumentasian, serta penetapan jenis informasi.

Photo
Photo
EDITOR: Mohamad Nur Asikin