Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi itu sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan setiap badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, UU KIP yang mulai diberlakukan pada 2010 dan PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik diwajibkan membuka akses informasi ke publik kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU.
Di samping itu, UU KIP mengamanatkan setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan memiliki standar layanan informasi. Di antaranya, standar pengumpulan informasi, penyediaan informasi, pendokumentasian, serta penetapan jenis informasi.