JawaPos.com - Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah Baharuzaman yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Senin (23/1).
Dari tanda bukti lapor yang beredar di kalangan wartawan, nama Megawati tercantum sebagai terlapor dengan status Ketua Umum PDI Perjuangan. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/79/I/2017/Bareskrim. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga Bareskrim.
Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada tanggal 10 Januari 2017. Di mana saat itu adalah ulang tahun PDI Perjuangan ke-44 dan ketika itu Megawati melakukan pidato.
Memang pidato dari putri Presiden pertama Ir Soekarno itu sempat dipermasalahkan karena dianggap menodai agama. Sempat hendak dilaporkan oleh Habib Rizieq Shihab, namun belakangan diurungkan niat melaporkan itu.
Diketahui, dalam pidatonya, Megawati menyinggung soal peramal masa depan yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama. Namun, hal itu sudah mendapat bantahan dari kubu PDIP.
Dikonfirmasi ke Bareskrim Polri maupun Humas Polri sama-sama belum mengetahui pelaporan ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengaku belum mengecek soal laporan itu karena sedang di luar kota.
“Saya belum tahu, saya masih di Bandung,” kata dia melalui pesan elektronik, Senin (23/1) malam. (elf/JPG)