← Beranda
AI Makin Canggih, Siapa yang Berhak Atas Hak Cipta Karya di Media Sosial?
Abdul RahmanKamis, 20 Agustus 2026 | 17.49 WIB
Rival Achmad Labbaik. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin mengubah cara manusia membuat dan menyebarkan karya.

Di media sosial, pengguna kini bisa menghasilkan gambar, video, bahkan musik dalam hitungan menit dengan bantuan AI. Namun, kemudahan tersebut memunculkan pertanyaan penting: siapa yang sebenarnya berhak atas karya tersebut?

Pertanyaan mengenai hak cipta menjadi semakin rumit ketika sebuah karya dibuat dengan bantuan AI.

Di satu sisi, manusia tetap memberikan ide, arahan, pilihan gaya hingga melakukan penyuntingan. Di sisi lain, sistem AI dapat menghasilkan bagian terbesar dari materi kreatif berdasarkan perintah yang diberikan pengguna.

Persoalan ini bukan sekadar perdebatan antara teknologi dan kreativitas. Bagi kreator, influencer, fotografer, ilustrator, hingga musisi, status hak cipta berkaitan langsung dengan hak untuk menggunakan, mengubah, memperbanyak, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan dari sebuah karya.

Terkait hal tersebut, pencipta lagu Rival Achmad Labbaik alias Ipay mengatakan hak cipta tetap dipegang manusia atau kreator meski proses kreatifnya menggunakan bantuan AI.

"Teknologi itu kembali kepada manusia yang menggunakan. Coba mas ada mobil mewah kalau nggak dinaikin, nggak disetirin? Meski menggunakan AI untuk membantu kita dalam bekerja ataupun berkarya, hak cipta itu tetap melekat," kata Ipay kepada JawaPos.com. 

Perubahan zaman secara otomatis menghadirkan perubahan teknologi. Ipay menyinggung dulu tidak ada pita rekaman. Seiring berkembangnya teknologi, pita rekaman kemudian menjadi ada, sebelum kemudian kini mulai ditinggalkan di era digital. 

"Selama itu digunakan dengan menggunakan kreativitas kita, menggunakan semua inklusi musikal kita, AI tidak bisa mengakui itu ciptaan mereka," ungkapnya.

Ipay juga mengungkapkan, AI dianggapnya sebagai studio dalam berkarya. Di dalam studio tersebut, kreator bisa memberikan efek, warna, dan lain-lain untuk menumpahkan swgenap kreativitasnya agar suatu karya yang dihasilkan jadi lebih menarik.

Teknologi saat ini memungkinkan suara gitar dan lain-lain dibuat dengan bantuan teknologi. Kendati demikian, bunyinya akan dibuat seperti apa, katanya, kendalinya tetap berada di tangan manusia atau kreator.

"Kita butuh pemain gitar akustik tapi kita nggak punya pemain gitar akustik, itu bisa dibikin (dengan teknologi). Tinggal disesuaikan dengan arah genjreng-nya gimana sesuai keinginan kita. AI juga begitu, menjadi studio. Tapi kalau semuanya pakai AI, masak kita mau mengakui itu karya kita?" ungkpanya.

AI Sebagai Alat Atau Pencipta?

Inilah salah satu pertanyaan terbesar dalam perdebatan hak cipta di era AI.

Jika seseorang menggunakan AI hanya sebagai alat bantu, misalnya untuk mencari ide, memperbaiki tata bahasa, melakukan penyuntingan atau membantu proses teknis, kontribusi manusia masih terlihat jelas.

Situasinya berbeda ketika seseorang hanya memasukkan satu perintah singkat kemudian AI menghasilkan sebuah karya secara keseluruhan. Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan tentang siapa yang melakukan tindakan kreatif menjadi jauh lebih sulit dijawab.

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO mencatat bahwa hak cipta secara tradisional berpusat pada manusia sebagai pencipta. 

Perkembangan AI generatif kemudian membuat batas antara karya yang dibantu AI dan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI semakin diperdebatkan. 

Dengan kata lain, tidak semua karya yang dibuat menggunakan AI otomatis memiliki status hak cipta yang sama.

Bukan Berarti Hak Cipta Menjadi Tidak Penting

Justru sebaliknya, semakin mudah sebuah karya dibuat dan disebarkan, semakin penting pula kejelasan mengenai siapa penciptanya, siapa pemilik haknya dan bagaimana karya tersebut boleh digunakan.

AI mungkin dapat menghasilkan karya dalam hitungan detik. Tetapi hukum masih harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana letak kontribusi manusia dan kapan kontribusi tersebut cukup untuk melahirkan hak cipta?

Perdebatan tersebut belum memiliki jawaban tunggal secara global. WIPO mencatat bahwa negara-negara masih menghadapi persoalan tentang  authorship, originality dan kepemilikan atas output AI.

Pada akhirnya, perkembangan AI tidak hanya mengubah cara manusia berkarya. Teknologi ini juga memaksa kita mendefinisikan kembali hubungan antara manusia, mesin dan karya kreatif.

Bagi pengguna media sosial, satu prinsip sederhana tetap penting: jangan menganggap karya digital sebagai sesuatu yang bebas digunakan hanya karena dapat ditemukan dengan mudah di internet.

Sementara bagi kreator, tantangan ke depan bukan sekadar bagaimana menggunakan AI untuk menghasilkan karya lebih cepat, tetapi juga bagaimana memastikan kreativitas, identitas, dan hak mereka tetap terlindungi di tengah perubahan teknologi yang bergerak semakin cepat.

EDITOR: Banu Adikara