← Beranda
YouTuber Mukbang Populer Tzuyang Suarakan Dampak Perundungan Siber di Sidang Majelis Nasional Korea Selatan
Alyssa NaziraRabu, 15 Oktober 2025 | 13.13 WIB
Tzuyang suarakan dampak perundungan siber di sidang Majelis Nasional Korea Selatan. (Instagram/@tzuyang70)

JawaPos.com - YouTuber terkenal asal Korea Selatan, Tzuyang (nama asli Park Jung Won), menjadi sorotan publik setelah tampil sebagai saksi dalam sidang dengar pendapat Majelis Nasional yang membahas isu perundungan siber (cyber-bullying).

Melansir laman Allkpop, dalam kesempatan tersebut, ia membagikan pengalaman pribadinya menjadi korban intimidasi dan pemerasan oleh YouTuber cyber wrecker, atau pembuat konten yang memperoleh keuntungan dengan menyebarkan isu palsu dan kontroversial di dunia maya.

Tzuyang, yang memiliki lebih dari 12,5 juta pelanggan di YouTube, hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar oleh Komite Ilmu Pengetahuan, ICT, Penyiaran, dan Komunikasi Majelis Nasional (SIBCC).

Ia datang bersama kuasa hukumnya atas undangan anggota parlemen dari Partai People Power, Kim Jang Gyeom, untuk memberikan kesaksian langsung mengenai dampak nyata dari kejahatan siber terhadap individu.

Dalam kesaksiannya, Tzuyang menggambarkan secara emosional bagaimana dirinya selama bertahun-tahun menjadi korban ancaman dan pemerasan dari pihak-pihak yang menggunakan platform YouTube untuk menyebarkan kebohongan tentang dirinya.

“Saya merasa begitu takut dan tidak berdaya. Saya bahkan tidak tahu harus berbuat apa,” ujarnya dengan suara bergetar.

Ia menjelaskan bahwa rasa takut tersebut semakin besar karena adanya ancaman balasan kedua (secondary retaliation) jika ia berani melapor atau melawan para pelaku.

Lebih lanjut, Tzuyang menyalahkan lemahnya tindakan YouTube terhadap video-video berisi fitnah dan informasi palsu.

Ia menyoroti bahwa kecepatan penyebaran video jahat sangat tinggi, dengan ratusan ribu penonton hanya dalam satu hari, namun proses penghapusan video sangat lambat, bahkan bisa memakan waktu lebih dari seminggu.

“Ada kalanya video tidak dihapus sama sekali,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan itu sangat merugikan korban karena kesalahpahaman publik yang sudah terlanjur tersebar sulit diperbaiki, meskipun konten akhirnya dihapus.

Selain itu, Tzuyang juga menyinggung biaya hukum yang sangat besar untuk melawan para pelaku, yang menurutnya menjadi salah satu hambatan terbesar dalam memperjuangkan keadilan.

“Saya mungkin masih bisa menanggung biaya hukum karena memiliki penghasilan dari siaran, tapi bagaimana dengan warga biasa, pegawai, atau pelajar? Mereka harus mengeluarkan uang untuk litigasi dan bahkan mungkin perlu perawatan medis akibat tekanan mental,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti ketakutan akan stigma sosial dan balasan dari para pelaku sebagai beban psikologis yang berat.

"Saya sempat benar-benar tidak bisa melakukan apa pun karena takut. Sekarang saya hanya bisa bertahan berkat dukungan dari orang-orang di sekitar saya,” ujarnya jujur.

Kuasa hukumnya, Kim Tae Yeon, turut memberikan pandangan hukum terkait lemahnya efek jera bagi pelaku kejahatan siber di Korea Selatan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun hukum saat ini mengatur hukuman berat bagi pelaku pencemaran nama baik di dunia maya, tingkat hukuman penjara sangat rendah, sehingga banyak pelaku tidak takut.

“Tahun lalu saja, terdapat lebih dari 14 ribu kasus pencemaran nama baik, tetapi hanya sekitar 21,7 persen yang sampai ke tahap dakwaan, dan 85 persen dari kasus itu berakhir dengan denda di bawah 5 juta won (sekitar Rp 58 juta). Pendapatan pelaku dari iklan dan donasi Super Chat bahkan bisa jauh lebih besar dari denda itu,” jelasnya.

Di akhir kesaksiannya, Tzuyang menyampaikan permohonan tulus kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkomentar di internet.

“Saya sudah terbiasa menerima komentar jahat, tapi banyak orang lain tidak sekuat itu. Tolong pikirkan sekali saja bahwa orang yang menerima komentar tersebut juga punya perasaan dan bisa merasakan kesedihan yang mendalam,” katanya penuh haru.

Sidang ini juga menyinggung tentang Rancangan Undang-Undang Pencegahan Perundungan Siber yang tengah diajukan di Majelis Nasional, yang terinspirasi dari Digital Services Act (DSA) di Eropa.

RUU tersebut mencakup ketentuan untuk mencabut akun atau membatasi pendapatan pengguna yang melakukan pelanggaran setelah diberi peringatan, namun hingga kini belum ada kemajuan berarti.

Ketua Komite SIBCC, Choi Min Hee, mengapresiasi keberanian Tzuyang untuk berbicara di depan publik dan berjanji akan menindaklanjuti kesaksiannya.

“Atas keberanian yang Anda tunjukkan hari ini, kami akan melakukan segala upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami berjanji akan mempercepat pengesahan undang-undang terkait dalam masa sidang ini,” tegasnya.

Kesaksian Tzuyang menjadi pengingat bahwa di balik layar dunia digital yang tampak menghibur, banyak kreator konten menghadapi tekanan luar biasa dari perundungan siber.

Kasusnya membuka mata publik tentang perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat dan tanggung jawab sosial yang lebih besar di dunia maya.

EDITOR: Hanny Suwindari