← Beranda
Bang Si Hyuk Digugat Investor, HYBE Terancam Delisting karena Dugaan Penipuan dan Transaksi Tidak Adil
Alyssa Nazira• Rabu, 23 Juli 2025 | 14.25 WIB
Bang Si Hyuk dan HYBE digugat investor atas dugaan penipuan. (Allkpop)

JawaPos.com - Pendiri dan Chairman HYBE, Bang Si Hyuk, tengah menghadapi gugatan hukum dari para investor yang menuduhnya melakukan praktik perdagangan yang curang dan tidak adil.

Melansir laman Allkpop, firma hukum Rojipsa mengumumkan pada Selasa (22/7) bahwa mereka akan mengajukan gugatan class action terhadap Bang Si Hyuk dan sejumlah eksekutif yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.

Lee Jungyeop, pengacara utama dari firma Rojipsa, menyatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan lebih dari 50 investor untuk memulai proses gugatan class action. 

Baca Juga: Berkat Single JUMP, BLACKPINK Raih Peringkat Tertinggi di Official Singles Chart Inggris

Menurutnya, kasus ini memenuhi syarat untuk ditangani berdasarkan Undang-Undang Class Action di Korea Selatan.

"Walau kecil kemungkinan, HYBE bisa saja dikeluarkan dari bursa saham (delisting) jika masalah ini berkembang. Ini tentu bisa menyebabkan kerugian besar bagi para pemegang saham biasa," ujar Lee Jungyeop.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah menciptakan pasar modal yang adil dan transparan. 

Baca Juga: Telah Merilis Poster dan Teaser Pertamanya, Film No Other Choice akan dibintangi Lee Byung Hun

Saat ini, Bang Si Hyuk juga sedang diperiksa oleh otoritas keuangan Korea atas dugaan pelanggaran hukum pasar modal. 

Pada 16 Juli lalu, Komisi Sekuritas dan Berjangka Korea telah menyerahkan kasus ini ke kejaksaan, dengan tuduhan praktik perdagangan tidak adil. 

Bang Si Hyuk diduga telah menyesatkan investor awal dan pemodal ventura dengan menyatakan bahwa HYBE tidak memiliki rencana untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO). 

Namun, di balik layar, ia justru menjual saham perusahaan kepada sebuah dana ekuitas swasta (PEF) yang didirikan oleh rekannya sendiri. 

Lebih lanjut, Bang Si Hyuk juga dituduh menyembunyikan kesepakatan pribadi untuk menerima 30 persen dari keuntungan penjualan saham tersebut, yang mencapai sekitar 400 miliar won Korea atau sekitar Rp 4,7 triliun (dengan kurs Rp 11,79 per KRW).

Kesepakatan tersebut tidak diungkapkan dalam dokumen resmi yang diajukan ke otoritas pasar modal. 

Menanggapi tuduhan ini, HYBE menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan otoritas keuangan yang tidak mempertimbangkan penjelasan perusahaan.

"Kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa pemegang saham terbesar kami melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi terkait pencatatan saham," ujar juru bicara HYBE.

Pihak HYBE juga menyatakan akan bekerja sama secara aktif dalam penyelidikan untuk menjernihkan semua dugaan serta memulihkan kepercayaan publik dan investor terhadap perusahaan.

EDITOR: Hanny Suwindari