JawaPos.com - Polda Metro jaya telah melarang rencana aksi 112 pada 11 Februari. Meski Forum Umat Islam (FUI) telah melakukan pemberitahuan, Polda Metro tak memberikan izin, dan siap membubarkan aksi itu bila tetap dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa aksi itu tak diizinkan. Bahkan dengan tegas aksi itu dilarang.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 89 pasal 6 menyebutkan, untuk menyampaikan pendapat kalau mengganggu ketertiban umum itu tidak diperbolehkan," kata dia, Rabu (8/2).
Bahkan, selain dilakukan pembubaran, massa yang turun di aksi 112 itu kata Argo bisa dikenakan pidana. "Kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan. Nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi," tegas dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI dan pihak Gubernur DKI Jakarta untuk melarang aksi 112 itu. "Pokoknya kegiatan seperti itu turun ke jalan tidak boleh," terangnya.
Saat disinggung apakah aparat tak takut bentrok dengan massa. Argo mengklaim pihaknya mempunyai cara sendiri. "Kita punya cara sendiri ya. Kita akan komunikasikan dan yang terpenting bahwa tanggal 11 Februari kita tidak mengizinkan," katanya.
Namun kata Argo, pihaknya mempersilakan saja aksi jalan sehat dan salat di masjid. Tapi bila aksi turun ke jalan itu yang dilarang karena mengganggu ketertiban umum.
Menurut Argo, pihaknya sudah mempersiapkan pasukan untuk mengamankan bila massa tetap turun ke jalan nantinya. Massa nanti kata tetap akan dibubarkan.
"Ormas (FUI) itu memberikan surat pemberitahuan ke kepolisian tapi kan tidak kita izinkan. Sudah kita komunikasikan bahwa 11 Februari kita tidak mengizinkan," tegasnya. (elf/JPG)