JawaPos.com – Bukan hanya bus milik BUMN yang kondisinya tidak layak jalan. Bus yang dikelola swasta juga bernasib sama.
Misalnya, yang dirasakan Jawa Pos saat menaiki bus swasta (Indrapura) jurusan Purabaya–Terminal Tambak Osowilangon (TOW). Rute yang dilewati adalah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Diponegoro, berlanjut ke TOW.
Bus reyot itu memilih jalur kota. Tidak melewati jalan tol. Memang masih ada rasa empuk pada kursinya. Namun, kulit yang membungkus kursi tersebut sobek-sobek. Atap bus juga berkarat dan keropos.
Tidak jarang, ada serpihan kulit atap yang rontok. Kala itu, jumlah penumpang nyaris penuh. Hanya meninggalkan kursi paling depan. Aktivitas sopir bus bisa terlihat jelas saat Jawa Pos duduk di kursi tersebut.
Si sopir mengemudi sambil merokok. Kernet bus yang berjaga di pintu depan juga ikut-ikutan. Tentu saja, ulah mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Saat melewati Jalan Ahmad Yani, telepon genggam milik sopir berbunyi. Rupanya ada SMS masuk. Dia lalu membaca pesan singkat tersebut dengan tangan kanannya. Tangan kiri mengendalikan setir bus.
SMS itu berdering hingga empat kali. Dibalas empat kali pula. Untunglah, perjalanan tetap lancar. Sopir menyetir sambil sesekali melihat layar telepon genggam untuk membalas pesan singkat itu.
Tindakan sopir tersebut melanggar hukum. Apalagi si sopir ”membawa” banyak nyawa penumpang. Bus yang tidak layak, tetapi tetap beroperasi memunculkan pertanyaan.
Menurut aturan, izin trayek dikeluarkan Dinas Perhubungan Surabaya. Syarat yang harus disertakan adalah hasil pengujian kendaraan bermotor. Apabila memiliki izin trayek, secara logika kendaraan harus layak.
Sebab, ada uji kir yang harus dilalui. Kabid Angkutan Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru membenarkan hal tersebut. Dia mengaku sering mencoret izin armada karena pemilik tidak bisa menunjukkan bukti uji kir.
Namun, kenyataan di lapangan, masih ada bus tidak layak yang beroperasi. ”Kalau itu, saya tidak tahu. Saya yakin pasti izinnya mati,” tegas dia. Memang ada permasalahan dari uji kir.
Apabila kendaraan lolos pemeriksaan, seharusnya kondisinya layak jalan. Sebaliknya, ketika kendaraan tidak layak masih bisa beroperasi, diduga ada permainan saat uji kir berlangsung.
Pusat pengujian armada bus dipusatkan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Setiap hari banyak bus dan truk yang mengantre di gerbang pengujian.
Sejumlah orang lalu-lalang keluar masuk kios fotokopi. Setiap orang membawa tiga hingga lima STNK. Ya, mereka adalah calo. Informasi bahwa mereka calo didapat dari seorang sopir.
Dia mengaku menggunakan jasa calo karena kendaraannya tidak lolos uji. ”Sampean duduk-duduk saja di warung. Nanti ditawari sama calonya,” ujarnya sambil menunjuk ke warung di sisi utara.
Benar kata sopir itu. Warung bercat biru itu menjadi markas para calo. Sejumlah pria memegang kertas berisi nomor kendaraan. Mereka bertugas sebagai koordinator.
Dia memiliki anak buah yang mondar-mandir menguruskan surat uji kir. Jika sudah jadi, pemilik kendaraan langsung ditelepon. Ironisnya, terdapat oknum petugas berseragam dishub yang ikut membaur.
Terlibat atau tidak, yang jelas oknum petugas itu membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung. Setelah hampir 30 menit mengamati, akhirnya datang seorang sopir yang baru saja mengurus sendiri uji kir dump truck-nya.
Dia mengeluh karena kendaraannya tidak lolos uji kir. Penyebabnya, wiper kaca depan tidak berfungsi. ”Kabele pedot (kabelnya putus, Red),” ujarnya. Sopir tersebut lalu meminta tolong kepada calo untuk membantunya.
Dia ingin surat uji kir dikeluarkan hari itu juga. Dia tidak sabar karena sudah menunggu selama empat jam. Dia pun rela membayar Rp 300 ribu. Harga tersebut tiga kali lipat dari tarif yang seharusnya dikeluarkan.
Pada papan pemberitahuan di depan kantor dishub, terpampang harga retribusi uji. Kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) di bawah 3,5 ton dikenai biaya Rp 65 ribu.
Retribusi untuk kendaraan dengan JBB lebih dari 3,5 ton mencapai Rp 85 ribu. Saat memasuki ruang administrasi, terlihat tulisan agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan.
Sayang, imbauan itu terkesan sekadar formalitas. Jawa Pos juga memperhatikan para petugas uji. Di bagian uji emisi terdapat dua petugas. Satu mencatat, satu lagi memegang alat uji emisi.
Namun, pengujian emisi tersebut terkesan tidak serius. Beberapa kali alat itu tidak diletakkan di dekat lubang knalpot. Bahkan, salah satu bus bisa lolos uji emisi tanpa tes.
Plt Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad berjanji menindak petugas yang kongkalikong dengan para calo. Menurut dia, meloloskan kendaraan yang tak layak jalan tergolong pelanggaran berat. ”Pasti kita tindak pengujinya,” ujarnya.
Irvan mengatakan, kecurangan itu bisa dilacak jika diketahui nomor polisi kendaraannya. Petugas penguji tidak bisa berkelit. ”Kalau ada data, kita bisa tindak lanjuti,” katanya.
Selama ini, kendaraan umum diwajibkan melakukan uji kir setiap enam bulan. Kendaraan yang wajib uji kir adalah mobil penumpang umum, bus, mobil barang, serta kereta gandeng dan kereta tempelan.
Seluruh bagian mobil diperiksa. Mulai uji emisi gas buang, pemeriksaan bagian bawah kendaraan, lampu, roda, rem, hingga spidometer. Semua dilakukan agar kendaraan aman digunakan di jalan raya. (sal/tau/c6/oni/sep/JPG)