JawaPos.com - Peralihan pengawasan industri aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menjadi momentum baru bagi perkembangan ekosistem aset digital di Indonesia. Tak hanya memperkuat kepastian hukum, perubahan tersebut juga disebut membuka peluang lahirnya berbagai inovasi yang sebelumnya sulit diwujudkan.
Lawrence Samantha, CEO Bybit Indonesia, mengatakan, sejak aset kripto berada di bawah pengawasan OJK, status industri pun berubah dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Perubahan tersebut membuat pelaku usaha kini berstatus sebagai lembaga jasa keuangan.
"Jadi sejak pindah ke OJK kita sedikit naik kelas lah. Jadi aset keuangan digital dan kita dibilangnya sebagai lembaga jasa keuangan. Nah itu sebenarnya sudah pengakuan yang luar biasa," kata Lawrence di Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Lawrence, regulasi yang semakin jelas memberi fondasi hukum yang lebih kuat bagi industri untuk terus berkembang. Hal itu memungkinkan pelaku usaha mengeksplorasi berbagai inovasi baru yang sebelumnya belum memiliki landasan regulasi.
Ia mencontohkan, pemanfaatan stablecoin untuk berbagai kebutuhan transaksi hingga pengembangan produk berbasis teknologi blockchain kini memiliki peluang lebih besar untuk diwujudkan.
"Industri bisa eksplorasi dan harapannya industri ini bisa berkembang. Aset kripto, aset keuangan digital, semua pemain seperti kita bisa berinovasi," katanya.
Sejalan dengan terbukanya ruang inovasi tersebut, Bybit Indonesia mulai menyiapkan sejumlah layanan yang telah lebih dulu tersedia di pasar global untuk dibawa ke Indonesia. Di antaranya adalah fitur AI Assisted Trading (TradeGPT) yang membantu pengguna melakukan analisis pasar menggunakan kecerdasan buatan.
Selain itu, Bybit juga ingin menghadirkan Bybit Card, kartu debit yang memungkinkan aset kripto dikonversi secara otomatis menjadi mata uang fiat saat digunakan untuk bertransaksi. Namun, Lawrence menegaskan seluruh inovasi tersebut baru dapat direalisasikan setelah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pengalaman Bybit di berbagai negara dapat menjadi bekal untuk menghadirkan layanan serupa di Indonesia ketika ekosistem dan regulasi sudah semakin matang.
Di sisi lain, Indonesia dinilai sebagai salah satu pasar yang paling prospektif bagi industri kripto. Selain memiliki jumlah penduduk yang besar, tingkat adopsi teknologi digital yang tinggi dan pertumbuhan ekosistem Web3 yang pesat menjadi alasan utama Bybit memperluas bisnisnya di Tanah Air.
Dia juga menilai Indonesia termasuk negara yang memiliki regulasi kripto cukup progresif. Bahkan, menurutnya pemerintah Indonesia sejak awal tidak pernah melarang keberadaan aset kripto, sehingga perkembangan industrinya relatif lebih positif dibanding sejumlah negara lain.
Meski optimistis terhadap pertumbuhan pasar, Bybit menilai tantangan terbesar industri saat ini masih berada pada aspek literasi masyarakat. Karena itu, perusahaan menjalankan program dengan menyambangi komunitas dan kampus di 12 kota untuk memberikan edukasi sekaligus menyerap masukan dari pengguna.
Dari sisi bisnis, Bybit juga memasang target pertumbuhan yang agresif. Meski baru sekitar dua pekan resmi beroperasi di Indonesia, perusahaan berharap dapat menjadi salah satu pemain utama di pasar kripto nasional.
"Kalau dari jumlah perdagangan pun juga sudah melonjak luar biasa juga. Jadi sih kita pede lah, kalau mungkin tahun depan kita bisa, harapannya bisa 6 teratas jika bukan top 3 di market,” tutupnya.