JawaPos.com - Industri kripto di Indonesia mulai memasuki fase baru. Fokus pembahasan kini tidak lagi hanya berkutat pada aktivitas jual beli aset digital, tetapi mulai mengarah pada pemanfaatan teknologi blockchain untuk kebutuhan keuangan riil seperti stablecoin, tokenisasi aset dunia nyata (Real-World Assets/RWA), hingga instrumen pembiayaan digital berbasis kripto.
Perubahan arah tersebut mencerminkan pergeseran tren global industri aset digital yang mulai menempatkan blockchain sebagai infrastruktur keuangan baru, bukan sekadar sarana investasi spekulatif.
Dalam forum industri kripto yang akan digelar di Jakarta pada 8 Juni 2026, isu stablecoin dan tokenisasi aset diperkirakan menjadi pembahasan utama di tengah meningkatnya perhatian terhadap penggunaan aset digital dalam sistem keuangan modern.
Stablecoin misalnya, kini mulai dipandang sebagai salah satu instrumen potensial untuk mendukung transaksi digital yang lebih cepat dan efisien karena nilainya dipatok terhadap aset stabil seperti dolar AS atau mata uang fiat lainnya.
Di sisi lain, tokenisasi aset mulai dilirik karena memungkinkan aset fisik seperti properti, emas, hingga surat berharga diubah menjadi token digital berbasis blockchain yang dapat diperdagangkan secara lebih fleksibel dan transparan.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani di CFX Crypto Conference 2026 mengatakan, perkembangan industri saat ini menunjukkan bahwa ekosistem kripto mulai bergerak melampaui aktivitas perdagangan.
“Pada penyelenggaraan tahun ini, kami fokus pada penguatan pilar kepercayaan (trust) sebagai kunci utama kedewasaan dan inovasi ekosistem. Kami percaya bahwa untuk mendorong skalabilitas industri, seluruh pihak harus bergerak dalam sinergi yang sama,” kata Subani di Jakarta.
Menurut dia, salah satu tantangan terbesar industri aset digital saat ini adalah membangun kepercayaan publik sekaligus memperluas pemanfaatan teknologi blockchain dalam kehidupan nyata.
“Oleh karena itu, salah satu fokus utamanya adalah mendorong perkembangan dan perluasan use case aset kripto di luar aktivitas perdagangan,” lanjutnya.
Tokenisasi aset mulai ramai dibahas
Tren tokenisasi aset atau Real-World Assets kini menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan di industri blockchain global. Konsep ini memungkinkan kepemilikan aset fisik direpresentasikan dalam bentuk token digital sehingga transaksi dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan berpotensi menjangkau lebih banyak investor.
Di sejumlah negara, tokenisasi mulai diterapkan untuk aset properti, obligasi, hingga instrumen pasar keuangan lainnya. Teknologi ini dinilai mampu membuka akses investasi yang sebelumnya sulit dijangkau masyarakat luas.
Sementara stablecoin dinilai memiliki peluang besar dalam mendukung efisiensi transaksi digital lintas negara, terutama karena karakteristiknya yang lebih stabil dibanding aset kripto konvensional.
Perkembangan tersebut membuat pelaku industri di Indonesia mulai mendorong pembahasan mengenai regulasi, tata kelola, serta kesiapan infrastruktur agar pemanfaatan blockchain dapat berkembang lebih luas namun tetap aman.
Sebagaimana diketahui, meningkatnya pembahasan mengenai stablecoin dan tokenisasi aset menunjukkan bahwa industri kripto mulai bergerak menuju tahap yang lebih matang.
Pelaku industri menilai masa depan aset digital tidak lagi hanya ditentukan oleh tingginya volume perdagangan, tetapi juga oleh kemampuan teknologi blockchain menghadirkan solusi nyata bagi sektor keuangan dan ekonomi digital.
Selain diskusi industri, agenda tersebut juga akan diisi kolaborasi dengan perguruan tinggi dan inovator lokal untuk memperkuat riset serta pengembangan talenta di sektor blockchain nasional.
“Komitmen menciptakan ruang yang melahirkan gagasan-gagasan konkret untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas menjadi hal penting bagi perkembangan industri ke depan,” tutur Subani.
Meski peluang pemanfaatan blockchain semakin luas, tantangan seperti regulasi, perlindungan konsumen, keamanan sistem, dan literasi masyarakat masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama oleh regulator dan pelaku industri.