JawaPos.com - Antusiasme masyarakat terhadap informasi seputar aset digital terus meningkat. Dari investor ritel hingga pelaku industri, kebutuhan akan referensi utama yang kredibel semakin tinggi seiring pesatnya perkembangan pasar kripto.
Menjawab kebutuhan tersebut, CryptoWave Media, platform edukasi yang berfokus pada aset digital dan cryptocurrency di Indonesia, terus melakukan inovasi. Perusahaan secara aktif memperbarui fitur aplikasi dan memperluas kolaborasi, termasuk dengan exchange TRIV yang dikenal konsisten mendukung inisiatif positif di ekosistem aset digital.
"Fokus utama kami ke depan adalah memperkuat infrastruktur aplikasi, meningkatkan pengalaman pengguna, serta memperluas distribusi konten ke lebih banyak kanal digital," ujar CEO dan Founder CryptoWave Media Goldwin Halim, Kamis (10/7).
Goldwin menargetkan platformnya bisa terus bertumbuh, baik dari sisi peringkat dan jumlah unduhan. Baru dirilis belum genap satu minggu, aplikasi CryptoWave Media menempati posisi kedua di kategori 'Media & News' di Google Play Store Indonesia selama tiga hari berturut-turut.
"Pencapaian tersebut mempertegas posisi CryptoWave Media sebagai salah satu pelopor literasi aset digital yang inklusif dan berkelanjutan," tegas Goldwin.
Masih soal kripto, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin di tahun 2025 ini. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.
OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen pada 2025 dan memberlakukan kenaikan setahap demi setahap pada tahun-tahun berikutnya. Sebelumnya, pungutan OJK mencakup berbagai biaya seperti perizinan, persetujuan, pengawasan, serta transaksi efek.