JawaPos.com – Akses pasien terhadap obat-obatan terjangkau kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan norma anti-evergreening dalam UU Paten.
Putusan ini dinilai penting untuk mencegah hak paten digunakan memperpanjang monopoli obat tanpa adanya inovasi atau peningkatan manfaat terapeutik yang bermakna.
Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menyambut Putusan MK dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut. Bagi mereka, keputusan ini menjadi kemenangan bagi pasien karena dapat membuka ruang lebih besar bagi masuknya obat generik setelah masa perlindungan paten berakhir.
Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten melalui UU Nomor 65 Tahun 2024. Penghapusan norma tersebut dinilai membuka peluang patent evergreening, yakni strategi mempertahankan monopoli dengan mengajukan paten baru atas penggunaan atau bentuk baru dari obat yang sudah ada tanpa peningkatan khasiat yang signifikan.
Baca Juga: Mulai dari Masker Khusus Sampai Obat Tetes Mata, Ini Survival Kit untuk Hadapi Asap Karhutla
Praktik tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap harga dan ketersediaan obat. Perpanjangan monopoli dapat menunda masuknya obat generik sehingga pasien dan sistem kesehatan harus menanggung biaya yang lebih tinggi.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa persoalan paten harus dilihat dari dampaknya terhadap pasien.
“Paten itu untuk melindungi inovasi, bukan untuk mengunci obat supaya tetap mahal. Putusan MK ini penting karena pasien jangan terus menjadi korban praktik evergreening. Obat harus bisa diakses, dan hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis.”
Dalam putusannya, MK menyatakan penghapusan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma anti-evergreening kembali berlaku untuk mengecualikan penggunaan baru atas produk yang sudah ada serta bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.
MK menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan hak eksklusif pemegang paten dengan kepentingan publik, khususnya hak masyarakat atas kesehatan dan akses terhadap obat yang terjangkau.
Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI), Arni Rismayanti, mengatakan putusan tersebut memiliki arti konkret bagi pasien.
“Ini adalah langkah penting dalam memastikan agar sistem perlindungan paten dapat berjalan seimbang antara inovasi dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap pengobatan yang terjangkau. Bagi pasien hipertensi paru, isu ini bukanlah isu yang abstrak. Akses dan harga obat dapat memengaruhi beban biaya yang ditanggung pasien dan kualitas hidup pasien itu sendiri.”
Salah satu Kuasa Hukum Pemohon, Maria Wastu Pinandito, S.H., menilai putusan tersebut kembali menempatkan fungsi sosial dalam sistem paten.
Baca Juga: Pemprov Jatim Kirim 65,7 Ton Bantuan Gempa NTT, dari Beras hingga Obat-obatan
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa paten farmasi bukan hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi sosial bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.”
Selain norma anti-evergreening, putusan MK juga dinilai memperkuat ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi sistem paten.
Dalam pertimbangannya terkait Pasal 70 UU Paten, MK memandang kelompok yang merepresentasikan kepentingan publik, termasuk organisasi pasien, lembaga perlindungan konsumen, organisasi kesehatan, dan kelompok advokasi, dapat memiliki kepentingan hukum dalam mekanisme banding atas pemberian paten.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menilai pertimbangan tersebut membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya.
“Pendapat Majelis khususnya terkait Pasal 70 membuka ruang legal standing yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang mengalami kerugian akibat paten, tanpa membatasinya hanya pada pemegang atau pelaku usaha di industri farmasi. Ini adalah kemenangan bagi rakyat luas maupun bagi pasien secara khusus.”
Koalisi menegaskan putusan MK bukan berarti menolak paten maupun inovasi farmasi. Paten tetap diperlukan untuk memberikan insentif terhadap inovasi yang benar-benar baru dan memberikan manfaat.
Ketua Badan Pengurus Indonesia AIDS Coalition (IAC), Aditya Wardhana, mengatakan hak eksklusif tersebut harus tetap memiliki batas.
“Negara memberikan hak eksklusif sementara sebagai imbalan atas invensi yang dibuka kepada publik. Ketika paten digunakan untuk mempertahankan monopoli tanpa inovasi yang bermakna, yang dipertaruhkan adalah akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa.”
Pemohon sekaligus penyintas Tuberkulosis, Lusiana Aprilawati, berharap putusan tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap teknologi kesehatan.
“Ketika masa perlindungan paten selesai, obat generik dapat diproduksi dan diakses dengan harga lebih terjangkau sehingga lebih banyak pasien dapat memperoleh pengobatan. Hal ini tidak hanya menyangkut obat, tetapi juga pencegahan, vaksin, dan alat diagnostik.”
Koalisi kini meminta Pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK dalam perubahan UU Paten maupun kebijakan turunannya. Pemerintah juga didorong memastikan proses pemeriksaan paten mampu mencegah pemberian paten terhadap klaim yang tidak memenuhi unsur inovasi bermakna.