← Beranda
KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Rektorat Unsoed, Sita Dokumen PMB Jalur Mandiri
Muhammad RidwanSelasa, 25 Agustus 2026 | 17.18 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada 23-24 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan diawali dengan menyasar sejumlah rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Kegiatan tersebut dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026.

"Pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).

Pada hari berikutnya, Senin (24/8), penyidik melanjutkan penggeledahan di dua rumah serta kantor Rektorat Unsoed. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan praktik titipan maupun pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dari sejumlah lokasi yang digeledah, KPK menemukan dan menyita berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa catatan, dokumen, serta perangkat elektronik.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ucap Budi.

Salah satu materi yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya titipan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Bukti-bukti yang ditemukan selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK.

Selain barang bukti terkait proses penerimaan mahasiswa baru, penyidik juga menemukan Surat Edaran (SE) KPK yang diterbitkan pada 2023 di lingkungan Rektorat Unsoed.

SE tersebut berisi rekomendasi KPK kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rekomendasi itu mencakup sejumlah aspek, mulai dari transparansi kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, mekanisme penetapan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.

"Dalam penggeledahannya di rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tegasnya.

 

KPK tetapkan Rektor Unsoed sebagai tersangka

KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Unsoed, pada Kamis (20/8).

Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP). KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Pihak rektorat Unsoed diduga menetapkan tarif hingga ratusan juta rupiah bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran.

Baca Juga: Usai Rektor Jadi Tersangka KPK, Unsoed Ditagih Putusan soal Akses Jalan

KPK masih akan menelusuri apakah dugaan praktik tersebut hanya berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran atau turut terjadi di fakultas lain di lingkungan Unsoed. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan