JawaPos.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mendata 10 tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga medis (named) yang diduga melontarkan komentar nirempati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads. Mereka berasal dari berbagai profesi dan status kepegawaian, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Anggota Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Mohammad Syahril mengatakan, identitas serta tempat bekerja para tenaga kesehatan tersebut telah diketahui dan kini menjadi perhatian KKI.
"Ya, yang jelas rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah ini ada 10, sudah ada di rumah sakit mana, rumah sakit mana, rumah sakit mana. Bahkan statusnya ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Baca Juga: Pengiriman 132 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan, Diduga Hendak Dikirim ke Jabar dan Jateng
Menurut Syahril, pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja. Karena itu, KKI meminta setiap direktur rumah sakit bersikap proaktif menangani kasus tersebut.
"Nah, rumah sakit ini sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga. Jadi jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab membina itu. Kalau ada kasus ini dia juga kita minta proaktif," katanya.
Selain rumah sakit, KKI juga meminta organisasi profesi untuk ikut melakukan penelusuran terhadap anggotanya yang diduga terlibat.
"Termasuk IDI kita minta untuk proaktif. Jadi nanti yang proaktif untuk menelusuri ini adalah organisasi profesi. Kalau perawat ya organisasi profesi perawat, sama tempat dia bekerja rumah sakitnya," lanjut Syahril.
Baca Juga: Penembakan di Sekolah Thailand: Guru Tewas dan Belasan Orang Terluka, Pelaku Langsung Bunuh Diri
Terkait kemungkinan sanksi, Syahril menjelaskan KKI akan terlebih dahulu melakukan investigasi untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Ia menilai kasus komentar di media sosial pada dasarnya lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etika karena dilakukan di ruang virtual. Namun, penentuan jenis pelanggaran tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sanksi yang dapat dijatuhkan berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan, seperti kewajiban mengikuti pendidikan etik profesi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, sanksinya dapat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Kalau dia masuk ada disiplin profesi, maka itu pun ada ringan, sedang, berat. Kalau sedang dan berat bisa sampai memberikan penonaktifan STR. Penonaktifan STR bisa sebulan, dua bulan, tiga bulan melalui mekanisme peradilan di majelis disiplin profesi. Dan terakhir ada pencabutan juga STR," jelasnya.
Syahril menambahkan, apabila STR tenaga kesehatan dinonaktifkan, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga otomatis ikut dinonaktifkan. Dengan demikian, tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan praktik selama masa sanksi berlaku.
Baca Juga: Pengacara Muhammad Sholeh Meninggal Dunia, Dikenang Lewat Gerakan No Viral No Justice
Kasus ini mencuat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan di Threads yang mengeluhkan belum mendapatkan ruang perawatan viral di media sosial. Sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan kemudian memberikan komentar yang dinilai tidak berempati. Setelah diketahui Yurizal meninggal dunia, komentar-komentar tersebut menuai kecaman publik dan sejumlah institusi tempat para nakes bekerja mulai mengambil langkah pembinaan hingga menjatuhkan sanksi.