JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang. Temuan tersebut mencakup produk dengan klaim untuk penyakit kulit, gatal-gatal, gangguan saluran pencernaan, hingga sesak napas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, hasil pengawasan selama April 2026 masih didominasi produk berklaim stamina pria atau sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat, disusul produk pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
"Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak napas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM)," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6).
Selain itu, BPOM juga menemukan produk pelangsing yang mengandung sibutramin, produk pegal linu, encok, dan asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein, serta produk penambah stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat.
Bahaya Dikonsumsi Tanpa Pengawasan
Taruna Ikrar menegaskan praktik penambahan bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan masyarakat.
"Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegasnya.
Taruna menjelaskan, penggunaan OBA yang mengandung BKO dapat memicu efek samping serius. Sildenafil sitrat misalnya, merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal.
Sementara itu, obat herbal yang mengandung parasetamol juga berisiko meningkatkan gangguan fungsi hati apabila dikonsumsi tanpa pengawasan.
Produk Klaim Sesak Napas jadi Sorotan
Taruna juga memberi perhatian khusus terhadap temuan produk herbal berklaim mengatasi sesak napas yang ternyata mengandung deksametason dan CTM.
Menurut Taruna Ikrar, sesak napas merupakan gejala yang dapat menandakan kondisi medis serius sehingga tidak boleh ditangani dengan sembarang obat, terlebih produk yang tidak jelas kandungan dan keamanannya.
"Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," ucapnya.
Produk Ditarik, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang terbukti mengandung BKO untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Lembaga tersebut juga telah melakukan pemblokiran tautan penjualan produk secara daring.
Saat ini BPOM masih melakukan penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut. Pelanggar dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital agar hanya produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat.
Berikut daftar 12 produk yang diumumkan BPOM:
- S Sepuluh
- Remurat 001
- Jamu Asam Urat Flu Tulang
- Kopi Badak Juooss
- Kopi Joss
- Kenzo
- Red Bull
- Codryceps Zhi Ke Bao Capsules
- Herbal Slim
- Sapu Jagat
- Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets