← Beranda
Kemenkes Tegaskan Penyebaran Hasil Rekam Medis Pasien Demi Edukasi di Medsos Tak Diperbolehkan
Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 25 Juni 2026 | 23.22 WIB
Ilustrasi rontgen kanker paru-paru (Freepik)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penyebaran rekam medis pasien, termasuk hasil rontgen dan data kesehatan lainnya, di media sosial dengan alasan edukasi tidak diperbolehkan. Hal itu karena bertentangan dengan aturan perlindungan kerahasiaan pasien dan kode

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan pasien. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan pasien.

Tanpa persetujuan pasien, pembukaan rekam medis hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penegakan hukum, penanggulangan wabah atau bencana, pendidikan dan penelitian secara terbatas, serta kepentingan lain yang sah.

Baca Juga: Viral Akun Medsos Sebar Ilustrasi Hasil Rontgen Pasien Tanpa Sumber, Kemenkes Tegaskan Perlindungan Privasi

“Sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus atas persetujuan pasien. Tanpa persetujuan pasien, pembukaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Aji kepada JawaPos.com, Kamis (25/6).

Edukasi Tidak Menjadi Dasar Penyebaran Data Pasien

Aji menegaskan bahwa pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Meskipun dengan dalih untuk edukasi.

“Pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Tujuan edukasi tidak dapat menjadi dasar untuk menyebarluaskan data atau informasi kesehatan pasien di ruang publik digital,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan edukasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mempublikasikan informasi kesehatan pasien di media sosial, sekalipun identitas pasien tidak dicantumkan.

Berpotensi Melanggar Aturan dan Etika Profesi

Kemenkes menilai tindakan menyebarkan data kesehatan pasien di media sosial berpotensi melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat bertentangan dengan ketentuan etika dan disiplin profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang mewajibkan perlindungan terhadap kerahasiaan data pasien.

Aji mengingatkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tetap mengedepankan perlindungan privasi pasien dalam setiap aktivitas profesional maupun edukasi kesehatan di ruang digital.

Muncul Setelah Unggahan Ilustrasi Kasus Rontgen Viral

Penegasan Kemenkes ini muncul setelah viral unggahan sebuah akun media sosial yang membagikan cerita pemeriksaan pasien disertai foto hasil rontgen. Unggahan tersebut menuai kritik dari sejumlah tenaga kesehatan yang mempertanyakan aspek etika dan perlindungan privasi pasien.

Pemilik akun kemudian menyatakan bahwa cerita yang diunggah bukan berasal dari pasien tertentu dan foto yang digunakan merupakan ilustrasi. Unggahan tersebut akhirnya dihapus disertai permintaan maaf.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah