JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sejumlah merek kosmetik impor ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menyusul temuan tersebut, BPOM menghentikan sementara operasional gudang dan mengamankan lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp 27,6 miliar tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga melalui jalur tidak resmi. Mayoritas kosmetik yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna Ikrar kepada wartawan, Sabtu (6/6).
Belasan Merek Kosmetik Ilegal Ditemukan
Dalam operasi tersebut, BPOM menemukan sejumlah merek kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dan diduga beredar secara ilegal di Indonesia.
Merek-merek yang ditemukan antara lain:
- Lameila
- SVMY
- Sadoer
- Kiyomi
- Charzieg
- Rueiofian
- Hymeys
- ZYZC
- Cwinter
- Yayashi
- Luodais
- Kekemood
Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati konsumen dan dipasarkan melalui kanal penjualan daring.
Berpotensi Membahayakan Konsumen
Menurut Taruna, kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, maupun mutunya karena tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur produk kosmetik impor yang viral di media sosial tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu.
Operasional Gudang Dihentikan
Temuan ini berawal dari operasi intelijen yang dilakukan BPOM berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan penjualan kosmetik secara online. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan operasional sarana dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan guna mencegah peredaran lebih luas.
Terancam Pidana hingga 12 Tahun
BPOM saat ini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi kosmetik ilegal tersebut. Selain berpotensi dikenai sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi dan produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dijual melalui platform daring.