JawaPos.com - Lebih dari 5 juta anak dan remaja di Indonesia tercatat menjadi perokok aktif. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai kondisi tersebut sebagai situasi darurat perokok pemula yang perlu mendapat perhatian serius.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak.
BPOM Soroti Promosi Rokok Elektronik
Di sisi lain, Taruna Ikrar menyoroti meningkatnya penggunaan rokok elektronik di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Menurutnya, lonjakan penggunaan vape dipengaruhi kampanye industri yang menggiring opini bahwa rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional.
“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujarnya, Jumat (22/5).
Ia menegaskan, rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat memicu ketergantungan.
Vape Disebut Bisa Disalahgunakan untuk Zat Berbahaya
Selain menimbulkan risiko kesehatan, BPOM juga menyoroti penyalahgunaan perangkat vape untuk penggunaan new psychoactive substances (NPS) maupun zat berbahaya lainnya.
Karena itu, pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dinilai tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi lintas sektor.
“Pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM Perkuat Pengawasan Rokok Elektronik
BPOM menjelaskan pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.
Pengawasan tersebut meliputi kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, larangan bahan tambahan tertentu, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar.
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.
Sepanjang 2025, Taruna menyebut bahwa pohaknya juga menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di sejumlah wilayah Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap aturan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.
Untuk mendukung sistem pengawasan yang lebih modern, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH atau Web-based Application for Tobacco Control Hub sebagai sistem pelaporan digital untuk memantau kepatuhan pelaku usaha.
Baca Juga: Darurat Perokok Anak di Surabaya! Gerakan SOS Serukan Perlawanan Pemuda Terhadap Adiksi Nikotin
Selain itu, BPOM juga menyiapkan strategi pengawasan ke depan melalui penguatan standardisasi kadar nikotin dan tar, peningkatan kapasitas laboratorium pengujian, hingga kolaborasi lintas sektor.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar,” pungkas Taruna Ikrar.