JawaPos.com - Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan surat edaran kewaspadaan campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Hal itu menyusul kasus dokter internship yang meninggal diduga akibat terkena penyakit campak.
Kebijakan ini dikeluarkan di tengah meningkatnya kasus campak dan munculnya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 itu menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan yang dinilai rentan tertular karena sering berinteraksi langsung dengan pasien.
Baca Juga: Mengenal istilah Dokter Internship yang Ramai Dibicarakan Usai Ada Kasus Meninggal Diduga Campak
Hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Kasus sempat menyentuh angka 2.740 pada awal tahun, namun kini menurun menjadi 177 kasus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, mengatakan tingginya paparan di fasilitas layanan kesehatan membuat tenaga medis berada dalam kelompok berisiko tinggi.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya, Senin (30/3).
Sebagai bagian dari pengendalian, Kemenkes telah menjalankan program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Meski begitu, lanjut Andi, peningkatan kewaspadaan tetap diperlukan, terutama di lingkungan rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh fasilitas layanan kesehatan diminta memperketat langkah pencegahan.
Mulai dari skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD). Sistem pengendalian infeksi juga diminta diperkuat.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan turut diimbau untuk disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi serta segera melapor jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.
Baca Juga: Dokter Internship di Cianjur Disebut Meninggal karena Campak, Dinkes Tunggu Hasil Lab
Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyebaran campak dapat ditekan sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.