← Beranda
KPK Tanggapi MAKI soal Dugaan Suap HGB yang Libatkan Nusron Wahid
Muhammad Ridwan• Selasa, 27 Oktober 2026 | 03.09 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

KPK menilai, laporan yang dilayangkan MAKI ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai bentuk dukungan positif atas kontrol publik terhadap penanganan kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

"Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik ya terhadap proses hukum yang berjalan di KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Pelaporan itu dilayangkan MAKI atas dugaan ketidakprofesionalan Pimpinan KPK atas penanganan kasus yang menyeret nama Nusron Wahid.

Pasalnya, KPK dinilai tidak kunjung melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid, meski telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Budi menegaskan, setiap penanganan perkara terdapat prosedur hukum yang berlaku. Ia pun menyatakan, membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nusron Wahid.

Namun, KPK tidak mengungkapkan kepastian waktu terkait pemanggilan ulang tersebut.

"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW," tegasnya.

Ia mengamini, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terdapat sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid.

Lembaga antirasuah telah menjerat delapan orang tersangka, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

"Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," jelasnya.

MAKI Nilai Pimpinan KPK Lemot Jemput Paksa Nusron Wahid

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pimpinan KPK tidak tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Karena itu, MAKI mengadukan pimpinan dan penyidik kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, KPK lamban dalam mengambil langkah terhadap Nusron Wahid yang tidak memenuhi panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali.

Menurut dia, lembaga antirasuah seharusnya bertindak tegas agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Boyamin mengatakan, KPK semestinya menerbitkan surat perintah jemput paksa untuk menghadirkan Nusron Wahid guna menjalani pemeriksaan.

Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar pemanggilan saksi tidak dianggap sebagai prosedur yang dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ucap Boyamin kepada wartawan, Minggu (25/10).

Menurut Boyamin, persoalan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik bukan hanya terjadi dalam perkara kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon yang menyeret nama Nusron Wahid.

Ia menilai, KPK juga pernah menunjukkan sikap serupa terhadap sejumlah saksi lain yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Boyamin menyinggung nama Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang disebutnya pernah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Ia menilai ketidakhadiran saksi semestinya ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas dari penyidik.

Selain itu, Boyamin menyoroti Witjaksono yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut dia, pemanggilan terhadap Witjaksono yang disebut baru dilakukan satu kali itu tidak diikuti dengan tindak lanjut yang memadai.

Boyamin mengingatkan, perkara LPEI merupakan kasus yang serius karena KPK sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara dalam jumlah besar. Ia menyebut nilai kerugian yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Ia menegaskan, ketidaktegasan dalam menghadapi saksi yang mangkir berpotensi menurunkan wibawa penegakan hukum.

Apabila pemanggilan penyidik tidak ditindaklanjuti secara konsisten, masyarakat dapat mempertanyakan keseriusan KPK dalam menjalankan kewenangannya.

"Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono," cetus Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin berpandangan bahwa sikap KPK tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa saksi tertentu bisa mengabaikan panggilan tanpa menghadapi konsekuensi.

Kondisi itu dikhawatirkan mendorong saksi lain untuk melakukan hal serupa sehingga menghambat proses penyidikan perkara korupsi.

"Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun," pungkasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra