JawaPos.com - Bagi yang memiliki akun perbankan dengan mendaftarkan nomor selular lama dan nomor itu tidak dipakai lagi perlu waspada. Terdapat penipuan digital yang memanfaatkan OTP (One-Time Password) dari nomor selular daur ulang.
Kasus sudah banyak dialami banyak nasabah perbankan karena nomor selularnya sudah lama tidak dipakai tetapi masih terdaftar dalam identitas akun perbankannya.
Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) merilis fakta bahwa sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian secara nasional menembus angka Rp 9,1 triliun. Angka itu merupakan data dari Global Anti-Scam Alliance (GASA).
Koordinator Koalisi Jagalah Warga Halili Hasan dari SETARA Institute mengatakan, kode OTP dinilai sangat rentan disalahgunakan melalui nomor seluler daur ulang (recycled number). Hal itu telah menciptakan celah kejahatan siber yang membebankan kerugian penuh kepada nasabah perbankan maupun lembaga keuangan non bank.
"Situasi ini kian memprihatinkan," ujar Halili Hasan dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis (22/10).
Diskusi publik yang bertajuk "Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital" itu membedah ancaman ketimpangan perlindungan hukum dan pengabaian hak-hak warga negara dalam ekosistem transaksi perbankan.
Untuk diketahui, Koalisi Jagalah Warga gabungan NGO yang terdiri atas SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.
Halili mengatakan bahwa masyarakat telah membayar biaya administrasi bulanan secara rutin. Seharusnya biaya administrasi bulanan memberikan jaminan atas keamanan sistem serta kualitas pelayanan yang mumpuni. Namun, pada kenyataannya hak nasabah atas perlindungan justru diabaikan saat terjadi transaksi tanpa izin.
Gerakan Jagalah Warga memiliki fokus untuk membela hak-hak korban yang selama ini terabaikan dan diposisikan secara tidak adil dalam sengketa perbankan. Korban transaksi tanpa izin kerap dipaksa menanggung beban pembuktian tunggal. Para korban itu hanya bisa mengandalkan viralitas media sosial agar kasusnya ditindaklanjuti.
Baca Juga: Waspada Masuk Jebakan, Ini Tips Aman Saat Menerima Kode Login atau OTP yang Tidak Diminta
Dalam sesi testimoni, korban memaparkan beratnya dampak finansial serta minimnya respons dari pihak penyedia layanan.
Halili menampilkan sejumlah testimoni beberapa korban transaksi digital dari pebankan. Dalam sesi testimoni, korban memaparkan beratnya dampak finansial serta minimnya respons dari pihak penyedia layanan.
Contohnya Ahmad Faisol, salah satu korban penipuan transaksi digital. Dia tidak menggunakan mobile banking karena sering mendengar kasus pencurian password dan isu keamanan rekening.
"Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi,” kata Ahmad Faisol.
Mirisnya, Ahmad Faisol disodorkan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah oleh pihak bank tanpa ada pertanggungjawaban lebih lanjut. Sementara pelacakan transaksi sepenuhnya diserahkan kepadanya untuk mencari pelaku sendiri.
Ada juga Jessica Tjondrowidjojo, seorang korban pembobolan kartu kredit dari salah satu bank swasta. Kartu kreditnya dibobol hingga 15 kali pada tengah malam saat ia sedang tidur. Dia menghubungi pihak bank, tetapi sanggahannya ditolak.
"Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP (One-Time Password), dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya,” kenangnya.
Padahal pihak scammer menggunakan nomor HP lama Jessica yang sudah tidak digunakan sejak 2021. Ternyata nomor HP itu sudah didaur ulang oleh pihak penyedia telekomunikasi, namun masih terdaftar di akun kartu kreditnya.
Dia sangat menyayangkan pihak bank yang tidak menempuh jalur hukum agar dana nasabahnya dapat kembali. Bank malah mengatakan bahwa dari peristiwa pembobolan kartu kredit nasabah, pihak bank dan nasabah sama-sama merugi. Solusi yang ditawarkan bank hanyalah upaya negosiasi dengan nasabah mengenai pembayaran tagihan.
Akibatnya, Jessica tetap harus membayar tagihan tersebut. Pihak bank menilai bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian nasabah. Setelah kasusnya viral di media sosial (medsos) Threads, akhirnya pihak bank memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian jumlah tagihan yang harus Jessica bayar.
Baca Juga: Waspada! Jaga Kerahasiaan Kode OTP yang Kamu Terima
Korban lainnya, Ahmad Suaedy, turut menyampaikan testimoninya.
“Awalnya, saya melakukan transaksi dan diarahkan ke sebuah tautan. Ternyata, tautan tersebut digunakan oleh scammer untuk meretas akun dan melakukan transaksi tanpa seizin saya.”
Dia merasa bahwa tidak bisa menuntut banyak karena merasa peristiwa ini terjadi atas kelalaiannya.
Halili Hasan dari SETARA Institute menyebut bahwa berdasarkan data dari Global Anti Scam Alliance (GASA), sekitar 16% korban sungkan untuk melapor dan menyalahkan diri sendiri dalam kasus penipuan digital.
Oleh karena itu, tanggung jawab perbaikan celah sistem dalam kasus penipuan digital terus diabaikan oleh pihak penyedia layanan. Koalisi mendesak regulator seperti Kementerian Komdigi dan OJK untuk menegakkan akuntabilitas lembaga keuangan serta telekomunikasi.
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad sebagai perwakilan koalisi menegaskan, negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri. Negara harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko. "Kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital," tegasnya.
Koalisi menuntut perbaikan sistem verifikasi agar tidak lagi merugikan serta membebani konsumen secara sepihak.