JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pertimbangan ini setelah politikus Partai Golkar tersebut tidak hadir dari dua panggilan pemeriksaan KPK.
Bahkan, pada panggilan pemeriksaan kedua, Kamis (15/10), Nusron diduga pelesiran ke Malaysia. Namun, langkah jemput paksa terhadap Nusron didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Minggu (18/10).
Taufik mengungkapkan, KPK menerima surat ketidakhadiran Nusron, satu hari sebelum panggilan pemeriksaan, pada Rabu (14/10). Nusron menyampaikan surat dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," tuturnya.
Ia menegaskan, penyidik KPK akan menelaah alasan yang disampaikan Nusron sebelum memutuskan langkah berikutnya. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan apakah alasan ketidakhadiran itu dapat diterima atau perlu ditindaklanjuti dengan pemanggilan ulang.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," tegasnya.
MAKI Ungkap Nusron Wahid Pelesiran ke Singapura-Malaysia
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikabarkan pergi ke Malaysia, saat agenda panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (15/10). Padahal, politisi Partai Golkar itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Nusron Wahid kabur ke Malaysia hindari panggilan KPK hari Kamis kemarin," ucap Boyamin Saiman, Minggu (18/10).
Boyamin menjelaskan, Nusron pergi ke luar negeri bersama rombongan kecil dan terbatas dengan tidak melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN, pada Kamis (15/10) pagi.
"Untuk seorang menteri jika bepergian ke luar negeri semestinya mendapatkan izin dari presiden. Namun, saya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut," ujarnya.
Boyamin membeberkan rute perjalanan Nusron saat plesiran ke Malaysia. Ia mengungkapkan, pada Rabu (14/10) siang, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam. Kemudian, pada Rabu sore, melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura.
"Rabu malam/Kamis pagi naik mobil ke Johor Baru, Malaysia," bebernya.
Menurutnya pada Kamis kemarin, tepat pada hari pemeriksaan di KPK, Nusron berada di Malaysia diduga bepergian menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal. Kemudian, pada Jumat (16/10), Nusron diduga bergeser ke Singapura.
"Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin (19/10) pagi potensi balik Johor Baru, Malaysia," urainya.
Lebih lanjut, Boyamin menduga bahwa pada Selasa (20/10), Nusron kembali ke Tanah Air. "Selasa diperkirakan akan balik RI," pungkasnya.