JawaPos.com - Pengacara keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pembunuhan berencana di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan. Pengacara menilai kasus ini melibatkan lebih dari satu pelaku.
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum korban, menilai kondisi luka parah akibat tembakan dan senjata tajam tidak mungkin dilakukan oleh seorang diri. "Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang," ujar Petrus kepada wartawan pada Minggu (18/10).
Kejanggalan Penggunaan Tiga Senjata
Kecurigaan pihak keluarga didasari oleh kondisi luka parah pada tubuh korban yang diakibatkan oleh kombinasi senjata api dan senjata tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa senjata api serta senjata tajam jenis sangkur dan golok.
Petrus menilai sangat kecil kemungkinan seluruh rangkaian eksekusi tersebut dilakukan secara tunggal dalam waktu yang bersamaan. "Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan," lanjutnya.
Kronologi Kejadian di Markas Ditpoludara
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kak Korpolairud Baharkam Polri, insiden ini berlangsung sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.
Baik korban (Bharada Valdo) maupun terduga pelaku (Bharada Andika Rahmadani) sama-sama bertugas sebagai tenaga administrasi di Pamperslog Ditpoludara.
Tragedi ini ditengarai dipicu oleh persoalan pribadi. Dalam keterangan awal, Andika mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan (bullying) oleh korban. Rasa takut membuat Andika nekat membawa senjata tajam jenis golok dari rumah sejak 12 Oktober 2026.
Pada Jumat dini hari (16/10), Andika menuju Markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut. Setibanya di lokasi, ia menyimpan tasnya di loker ruang staf Pamperslog, lalu mengambil senjata api yang berada di pos penjagaan.
Dengan senjata api tersebut, Andika mendatangi ruang pemadam kebakaran tempat korban sedang beristirahat.
Ditembak dan Ditebas
Dalam pengakuannya yang tertuang dalam laporan, Andika memuntahkan tembakan sebanyak empat kali ke arah tubuh korban hingga terkapar. Tak berhenti di situ, terduga pelaku kembali melepaskan beberapa kali tembakan ke arah kepala korban, sebelum akhirnya menggorok leher korban menggunakan pisau yang dibawanya.
Usai melancarkan aksinya, Andika langsung menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Markas Poludara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah Bharada Valdo telah diberangkatkan melalui Kupang menuju kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).