← Beranda
Ajukan Kasasi ke MA, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan
Muhammad Ridwan• Minggu, 18 Oktober 2026 | 18.01 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Mentei Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (16/10).

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk melawan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pengajuan kasasi tersebut didasarkan pada sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menilai, terdapat lima kekeliruan dalam penerapan hukum yang perlu diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung.

Kasasi diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2026/PT DKI. Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 548 miliar subsider enam tahun penjara.

"Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (18/10).

Tim hukum menyebut, secara keseluruhan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem mencapai 15 tahun empat bulan apabila hukuman pengganti dijalankan. Karena itu, ia meminta MA membatalkan putusan banding tersebut karena menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak didukung penerapan hukum yang tepat.

Pertama, soal hubungan kebijakan dan kerugian negara. Tim hukum Nadiem mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan kebijakan pengadaan dengan kerugian negara akibat harga laptop Chromebook. 

Menurutnya, mekanisme pengadaan melibatkan sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki kewenangan berbeda, termasuk pihak yang menetapkan harga produk dalam katalog elektronik.

"Menurut Perpres 16/2018, pengadaan dilaksanakan oleh PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan oleh prinsipal di katalog elektronik. Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain," tegasnya.

Kedua, tim hukum mempertanyakan pembuktian unsur kerja sama untuk menguntungkan Google. Ari Yusuf menilai, putusan banding belum menguraikan secara memadai bagaimana Nadiem disebut memiliki kehendak bersama dengan pihak lain untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.

Menurutnya, pengakuan dalam pertimbangan putusan bahwa Nadiem tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan seharusnya diikuti dengan penjelasan yang jelas mengenai dasar pembuktian unsur turut serta.

Ketiga, tim hukum menyoroti penetapan uang pengganti sebesar Rp 548 miliar. Ia mempersoalkan pembebanan tersebut karena, menurut uraian dalam memori kasasi, Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp 809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook.

Tim penasihat hukum turut mempermasalahkan pembagian kerugian negara sebesar Rp 1,57 triliun yang dalam uraian mereka dialokasikan 35 persen kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada vendor. 

Ia menilai pembagian tersebut perlu diuji kembali karena, menurut tim, Google belum pernah diperiksa dan tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan perusahaan itu memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan.

Ari Yusuf Amir dan timnya juga merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

"Atas dasar itu, tim hukum meminta MA menguji kesesuaian penetapan uang pengganti dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Keempat, tim penasihat hukum mempersoalkan pertimbangan hakim yang dinilai tidak menjawab keterangan saksi dan ahli. Dalam memori kasasi, ia menilai Pengadilan Tinggi lebih banyak mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menguraikan jawaban atas keberatan pokok yang diajukan dalam memori banding.

Tim hukum menilai keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan untuk mendukung pembelaan Nadiem semestinya dipertimbangkan secara jelas dalam putusan. 

"Tim penasihat hukum mengaitkan keberatan tersebut dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2025, yang menurut tim mewajibkan putusan disusun secara jelas dan lengkap," cetusnya.

Kelima, tim hukum menyoroti bukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan kewajiban vendor mengembalikan selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan dalam pengadaan. Menurutnya, keberadaan dan isi SPTJM telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah dalam persidangan.

Namun, ia menilai Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan substansi keterangan para saksi tersebut karena dokumen SPTJM tidak diajukan sebagai alat bukti surat. Ia berpendapat, persoalan itu perlu diperiksa kembali karena berkaitan dengan penilaian atas kerugian negara yang harus didasarkan pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui memori kasasi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Mahkamah Agung agar membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Ia juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, setidaknya, dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, tim hukum meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah dan hak-haknya dipulihkan. Seluruh permohonan tersebut kini menjadi bagian dari upaya hukum yang diajukan tim penasihat hukum untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas putusan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Soroti Putusan Banding Kasus Chromebook, Pertanyakan Uang Pengganti Rp 1,56 T

"Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," ungkap dia. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan