← Beranda
Bupati Klaten Diduga Terima Suap untuk Bayar Utang Pilkada 2024
Antara• Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15.50 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) resmi menggunakan romi tahanan usai menjalanin pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga melakukan korupsi untuk membayar utang saat mengikuti Pilkada 2024. Uang itu berasal dari imbalan yang diperoleh dari pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, Hamenang memperoleh uang Rp 240 juta dari pihak swasta melalui ajudan berinisial BSR. Ada juga melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp 100 juta. Semua uang itu diduga dipakai untuk keperluan pribadi Hamenang.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam sebagaimana yang dilansir Antara.

Baca Juga: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, tapi Bupati Klaten Nego Rp 400 Juta

Untuk diketahui, MAW merupakan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Achmad Taufik Husein menyebut uang itu merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemkab Klaten.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dengan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya pada Kamis (15/10).

Sehari kemudian, KPK mengumumkan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Amin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

Baca Juga: KPK: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, Bupati Klaten Nego dan Sepakat Rp 400 Juta

Dalam kasus ini terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

EDITOR: Ilham Safutra