← Beranda
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Nikmati Rp 148 Miliar dari Dana Karhutla dan Banjir
Muhammad Ridwan• Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00.33 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 148 miliar.

Dana yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat bencana itu diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), selaku tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk membiayai penanganan bencana dalam kondisi darurat. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana.

DSP tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia. Sejumlah kejadian yang disebut dalam perkara ini meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.

Baca Juga: IHSG Anjlok 11 Persen Imbas MSCI Buka Konsultasi Ubah Klasifikasi RI

"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK (rencana kerja kolaboratif) yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

KPK menduga penggunaan DSP berbasis RKK pada periode 2024 hingga 2026 justru memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB. Penyidik pun menelusuri hubungan antara para penyedia, proses penunjukan langsung, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pengadaan tersebut.

Dalam pengusutan perkara ini, sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BNPB diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami KPK untuk mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana.

Berdasarkan pemaparan KPK, lanjut Taufik, nilai pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi BMS mencapai sekitar Rp 148 miliar selama tiga tahun anggaran. Nilainya terdiri atas Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp 50 miliar pada 2026.

Selain menelusuri proses pengadaan, penyidik KPK mendalami dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Berdasarkan data yang disampaikan dalam perkara tersebut, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham itu mencapai sekitar Rp 30,98 miliar.

Transaksi pembelian saham tersebut menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengadaan menggunakan DSP BNPB. KPK mendalami sumber dana pembelian saham, hubungan antara perusahaan yang terlibat, serta dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan penyimpangan anggaran penanganan bencana.

Selain adanya dugaan konflik kepentingan, para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP.

Baca Juga: Pasar Keuangan RI Babak Belur: IHSG Anjlok 10,75 Persen dan Rupiah Melemah Rp 18.027

Dalam proses pengadaan tahun 2026, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud.

Adapun salah satu pihak penyedia, yaitu PT Trans Lintas Selaras (TLS) menyetujui permintaan tersebut. Richard Erlangga melalui perantara menerima uang dari Gery Prastiawan selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp 2,38 miliar.

Dalam periode sama, kata Taufik, Gery Prastiawan juga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta.

"Selain itu, Gery Prastiawan juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan selaku pihak swasta.

EDITOR: Sabik Aji Taufan