JawaPos.com - Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (14/10).
Dalam persidangan tersebut, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah aspek dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberatan yang diajukan antara lain menyangkut kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan serta posisi pihak ketiga, termasuk Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai, eksepsi yang disampaikan Febrie menyoroti sejumlah persoalan penting dalam konstruksi dakwaan.
Menurutnya, uraian perbuatan materiil dan keterkaitan antarpihak perlu dijelaskan secara terperinci agar tuduhan yang diajukan dapat diuji secara objektif di persidangan.
"Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (16/10).
Tim pembela Febrie dalam eksepsinya menilai surat dakwaan mengandung kelemahan formil maupun materiil.
Salah satu keberatan yang diajukan adalah dugaan obscuur libel, yakni dakwaan yang dinilai tidak disusun secara jelas dan cermat dalam menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Pihak Febrie juga mempertanyakan dasar tuduhan mengenai dugaan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang tengah berperkara di Kejaksaan Agung.
Menurut kubu pembela, hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut perlu diterangkan secara jelas, termasuk mengenai peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.
Persoalan itu, berkaitan dengan kejelasan dasar yang digunakan untuk menghubungkan Febrie dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Mereka menilai, apabila peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara tidak diuraikan secara memadai, hubungan yang dituduhkan perlu diuji lebih lanjut melalui proses persidangan.
Yanuar mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
Ia menilai, pemeriksaan perkara perlu berlandaskan bukti dan argumentasi hukum, bukan dipengaruhi tekanan opini publik yang berkembang di luar ruang sidang.
"Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan," tegas Yanuar.
Dalam persidangan tersebut, Febrie juga meminta majelis hakim memeriksa perkaranya secara objektif dan tanpa prasangka.
Yanuar turut menyinggung perjalanan pengabdiannya di institusi penegak hukum, yang menurutnya perlu ditempatkan secara proporsional tanpa mengesampingkan prinsip praduga tak bersalah.
Meski demikian, penilaian mengenai kejelasan dakwaan dan keberatan yang diajukan pihak terdakwa masih harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar.
Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan aksi pemerasan tersebut dieksekusi melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Tidak hanya tuduhan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nilai akumulasi TPPU yang disangkakan mencapai Rp 346,74 miliar (tepatnya Rp346.743.821.282) ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.
JPU membeberkan bahwa alir alokasi dana tersebut diduga disamarkan dalam bentuk pengalihan aset bernilai tinggi.
Aset-aset yang tertera dalam lembar dakwaan meliputi sebidang tanah, bangunan, armada kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia emas seberat 74 kilogram.