← Beranda
Febrie Adriansyah Pertanyakan Ferry Hongkiriwang Perantara Uang Rp 55 Miliar Tak Jadi Tersangka
Ryandi Zahdomo• Rabu, 14 Oktober 2026 | 19.26 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan alasan Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang dituduhkan padanya, tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini disampaikan Febrie dalam persidangan dengan agenda 'perlawanan' (dulu eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim pimpinan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Febrie menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas.

Febrie menuturkan, perbuatan yang tertuang dalam dakwaan berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.

Dalam uraian JPU, Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian serta meminta uang sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Namun, Febrie menyoroti tidak ditetapkannya sosok perantara tersebut sebagai pihak terdakwa dalam perkara ini. Padahal, peran yang bersangkutan dinilai sangat aktif dalam kronologi peristiwa.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya di ruang sidang, Rabu (14/10).

Ia juga meminta penjelasan tegas dari Penuntut Umum mengenai kapan dan bagaimana kehendak pemerasan tersebut dikaitkan dengan dirinya.

Febrie mempertanyakan apakah ada perintah sebelum pertemuan, kesepakatan awal, atau tuduhan keterlibatan baru yang muncul setelah penerimaan uang.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut? Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?," katanya.

"Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?," sambungnya.

Febrie menilai ketidakjelasan uraian perbuatan pribadi dalam berkas perkara berpotensi menyesatkan jalannya persidangan.

Mengutip ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menegaskan pentingnya akurasi batas dan ruang lingkup pembuktian.

"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa. Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi misleading (sesat)," tegasnya.

Atas dasar Pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Febrie memohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil uraian tindak pidana secara cermat dan lengkap.

Rincian Dakwaan Pemerasan dan TPPU Ratusan Miliar

Sebelumnya, JPU mendakwakan dugaan pemerasan Rp55 miliar kepada Febrie yang diduga dieksekusi melalui perantara. Selain pemerasan, Febrie bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga didakwa melakukan pencucian uang.

Akumulasi nilai TPPU yang disangkakan mencapai Rp346,74 miliar (Rp346.743.821.282) ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.

JPU menguraikan bahwa dana tersebut diduga disamarkan dalam bentuk aset bernilai tinggi, meliputi tanah, bangunan, armada kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.

EDITOR: Kuswandi