← Beranda
KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024
Syahrul Yunizar• Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01.47 WIB
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (9/10). Laporan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia yang mendampingi Yayasan Dewi Keadilan Indonesia membuat laporan ke DKPP menyampaikan bahwa aduan dibuat dengan terlapor KPU dan Bawaslu. Sebab, tindakan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu tidak dapat dibiarkan. 

”Jadi, dalam laporan ini kami tidak hanya pada KPU yang kami laporkan, tetapi Bawaslu juga kami laporkan,” kata Ibnu kepada awal media. 

Baca Juga: Kim Min Tegaskan Tak Ada Rekayasa di I Live Alone: “Benar-Benar Tidak Ada Setting” 

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres). Beberapa tindakan KPU dan Bawaslu dinilai telah melanggar etika yang diatur dan ditentukan oleh DKPP sebagai pengawas. 

”Dimana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” sesalnya.

Apalagi, lanjut Ibnu, para penyelenggara pemilu tersebut sempat menyampaikan bahwa pasal yang dipersoalkan itu atas rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun dalam persidangan di MK, Kementerian Pendidikan menepis informasi tersebut.

”Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ucap dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Luthfi Nabila Ailen menyatakan bahwa pihaknya ikut memantau jalannya persidangan di MK. Salah satunya pernyataan KPU yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan. Sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Lionel Messi Tinggalkan Timnas Argentina dengan Rekor 208 Penampilan dan 126 Gol

”Selanjutnya, terkait adanya Putusan Nomor 90 yang sebelumnya kita ketahui terkait syarat batas usia calon yang kemudian itu diucapkan pada tanggal 16 Oktober,” ujarnya.

Selain itu, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian diundangkan pada 13 Oktober 2023 hingga pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai. Menurut dia, rangkaian peristiwa tersebut perlu dinilai dalam prinsip integritas, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum. 

 

 

EDITOR: Bintang Pradewo