← Beranda
10 Tahun Jadi Buron, Terpidana Fidusia Ditangkap Saat Isi Bensin di Gorontalo
Ardini Pramitha• Kamis, 8 Oktober 2026 | 02.27 WIB
Terpidana kasus fidusia Oktavanus Katili akhirnya berhasil ditangkap tim buron gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah buron selama sepuluh tahun sejak 2016. (Dok Kejari Surabaya)

JawaPos.com - Terpidana kasus fidusia Oktavanus Katili akhirnya berhasil ditangkap tim buron gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Oktavanus jadi buron selama sepuluh tahun sejak 2016.

Diketahui, Oktavanus diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 542/PID/2017/PT.SBY.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menjelaskan Oktavanus ditangkap saat sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Lokasi penangkapan berjarak sekitar 176 kilometer dari Ibukota Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10) pukul 06.45 WITA.

"Saat ditangkap Oktavanus bersikap koperatif dan langsung dibawa oleh tim tangkap buron," kata Yogi pada Rabu (7/10).

Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

 

Latar Belakang Masalah

Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar Rp 60 milliar rupiah.

 

Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014.

Setelah ditangkap, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo.

EDITOR: Diar Candra