JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia dilimpahkan beserta lima tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya," kata Anang dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Baca Juga: BGN Cabut Suspend SPPG Gowa Pattallassang 2, Sumber Bakteri Keracunan MBG dari Tempat Cuci Tangan
Selain Dadan, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Anang menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU selesai, jaksa akan melanjutkan proses hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga praktik korupsi dalam tata kelola program MBG mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: BGN Akan Gunakan AI untuk Mengawasi Dapur MBG di Seluruh Indonesia
"(Kerugian negara) kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya," jelasnya.
Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengelolaan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Secara ketentuan, pengelolaan SPPG semestinya dilakukan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah-sekolah penerima manfaat program MBG.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya SPPG yang diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN.
Selain itu, terdapat yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Baca Juga: BGN Perketat Pengawasan Kualitas Pada MBG, Guru Bisa Beri Bintang 1-5 di Aplikasi
Kejagung juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1,03 triliun.
Selain motor listrik, barang yang disebut dalam perkara tersebut meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Andri diketahui merupakan vendor yang menyediakan motor listrik untuk BGN. Proses hukum terhadap Andri akan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan perkembangan penanganan perkara.
Baca Juga: Imbas Ratusan Korban Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG Batang Bawang!