← Beranda
Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri
Syahrul Yunizar• Selasa, 29 September 2026 | 01.45 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. (Instagram @husniahtanlerang).

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan atas penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret bupati perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan bahwa pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak penetapan tersangka dilakukan pekan lalu.

“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri untuk tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (28/9). Menurut Hernowo, setiap tahapan dalam proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Karena itu, pihaknya tidak ambil pusing atas upaya yang dilakukan oleh Sitti untuk mengajukan praperadilan dan membuat laporan kepada Divisi Propam Polri. Menurut dia, semua itu adalah hak tersangka.

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada (Divisi) Propam,” ujarnya.

Sebelumya, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa Sitti diduga terlibat dalam 4 peristiwa pemerasan yang turut berkelindan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. De Deo menyebut, penyidik sudah menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepada dirinya.

Tidak hanya itu, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasar jumlah rumah yang akan dibangun. Besarannya sekitar Rp1 juta-Rp 1,5 juta untuk setiap rumah.

”Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT (Husniah) melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” terang De Deo.

 

Kedua, peristiwa pidana yang menyeret Husniah terkait dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Penyidik mendapati bahwa Husniah mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi langsung dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

”Saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujar dia.

Secara keseluruhan, pihak Indomaret menyerahkan uang sebanyak 3 kali dengan jumlah total mencapai Rp 850 juta. Uang sebanyak itu dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti membayar rumah di di Waterfront Makassar dan membeli 1 unit Toyota HiAce. ”Penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” kata De Deo.

Ketiga, kasus yang menyeret Husniah terkait dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dari proyek tersebut dia meminta 1 unit rumah dengan potongan harga mencapai Rp 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar. Permintaan itu sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

”Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta,” imbuhnya.

Setelah ditelusuri, uang yang dipakai membayar rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada 2025. Saat itu nilai proyeknya sebesar Rp 3,8 miliar.

Keempat dan yang terakhir berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret. Permintaan disampaikan sebelum audiensi pihak Indomaret dengan Husniah terkait pembukaan gerai baru.

”Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” bebernya.

Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk melalui HA. Orang yang disebut kepercayaan bupati itu bertugas meminta, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah bupati.

 

”Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujarnya.

 

EDITOR: Diar Candra