JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA yang masih berjalan.
"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik kepada wartawan, Senin (28/9).
Baca Juga: Prediksi Skor Singapura vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup: The Lions Terkam Harimau Bengal!
KPK diketahui telah menerbitkan sejumlah Sprindik untuk mengembangkan perkara korupsi di lingkungan DJKA. Salah satunya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan. Perkara tersebut menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto, yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Perkara Muhlis dan Eddy kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan. Dalam proses persidangan sebelumnya, muncul sejumlah fakta mengenai dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan Akbar Himawan.
Taufik membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan laporan mengenai pengembangan perkara DJKA Medan pada tahap penuntutan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut memuat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk dugaan aliran Rp 3,5 miliar kepada Akbar serta dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk membahas fakta-fakta tersebut.
"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," ucap Taufik.
Meski demikian, Taufik menyebut sejauh ini belum mengetahui adanya Sprindik baru yang secara khusus diterbitkan untuk pengembangan perkara DJKA Medan. Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut tetap ditelusuri melalui Sprindik pengembangan perkara DJKA lainnya.
"Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum," tegas Taufik.
Dalam persidangan Muhlis dan Eddy, terungkap dugaan penggunaan sejumlah kontrak fiktif PT Waskita Karya yang disebut menjadi bagian dari skema pengumpulan uang Rp 3,5 miliar. Dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Akbar Himawan Buchari.
Dalam perkara tersebut, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima uang Rp 3,5 miliar dari PT Waskita Karya. Sementara Muhlis disebut menerima Rp 403 juta. Pemberian itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan lintas Medan-Araskabu Km 0+000 sampai Km 0+500 atau JLKAMB 1 dengan nilai pagu Rp 125,7 miliar.
Pada proyek JLKAMB 6, yakni pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan skema kerja sama operasi (KSO) PT Waskita Karya, PT Prawiramas dan PT Antareksa, Eddy disebut menerima Rp 11,2 miliar, sedangkan Muhlis menerima Rp 403 juta. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 385 miliar.
Dalam perkara itu, Dion Renato Sugiarto disebut sebagai beneficial owner PT Prawiramas. Sementara Wahyu Kahar Putra disebut sebagai beneficial owner PT Antaraksa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kemudian menyatakan Muhlis dan Eddy bersalah. Muhlis dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Eddy divonis empat tahun penjara.