← Beranda
Diperiksa Kasus Investasi Tambang Emas Rp 58,5 M, Kombes Fahrurozi Kena Patsus Propam
Syahrul Yunizar• Jumat, 25 September 2026 | 23.07 WIB
ILUSTRASI TAMBANG EMAS. (ISTIMEWA)

 

JawaPos.com - Kombes Fahrurozi kini menjalani sanksi penempatan khusus atau patsus oleh Divisi Propam Polri. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas dengan nilai Rp 58,5 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap hal itu kepada awak media pada Jumat (25/9). Dia menyampaikan bahwa patsus merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap personel Polri yang diduga melanggar aturan.

”Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.

Bersamaan dengan itu, dugaan pelanggaran pidana tetap berjalan. Trunoyudo memastikan, seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional berdasar fakta serta alat bukti yang diperoleh. Dia menjamin, proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga: TAP Untuk Negeri Dukung Anak-anak Sekolah di tengah Bencana Kabut Asap

”Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” tegasnya.

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa instansinya punya komitmen kuat untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak terdapat ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum pidana.

”Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Namun demikian, Trunoyudo menyebutkan bahwa proses hukum tetap berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti. Karena itu, hari ini Fahrurozi menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia diperiksa pada pukul 10.00 WIB atas kasus yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S.

”Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” terang dia.

Dalam proses hukum tersebut, Trunoyudo menegaskan, setiap penanganan perkara pidana, Polri berpedoman pada asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kepangkatan.

”Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tahapan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen dan alat bukti, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.

Baca Juga: PNM Gaet Kementerian UMKM Garap Program Laksmi, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro Perempuan

”Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” kata dia.

Sebelumnya, pada Selasa (15/9), Bagas Pangestu Pribadi sebagai kuasa hukum WNA Malaysia mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, dia menerima laporan pemberitahuan dan perkembangan penyelidikan atas laporan polisi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang sudah dilayangkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

”Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh kombes berinisial F,” kata dia.

Atas laporan tersebut, Kombes F yang diketahui bernama Kombes Fahrurozi secara resmi membuat laporan kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada hari yang sama dengan kedatangan bagas ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Fransisca Indrasari sebagai penasihat hukum Kombes Fahrurozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran portal berita elektronik melalui media sosial Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah pada menjurus pencemaran nama baik.

”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” terang dia kepada awak media.

EDITOR: Sabik Aji Taufan