← Beranda
ICW Minta KPK Usut Dugaan Jual-Beli Fasilitas Mewah di dalam Lapas Cibinong
Muhammad Ridwan• Jumat, 25 September 2026 | 16.31 WIB
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. (Sabik)).

 

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi jual beli fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong, Jabar, yang viral setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas tersebut.

Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat transaksi atau penyalahgunaan kewenangan di balik pemberian fasilitas tersebut.

"Dalam konteks ini, KPK juga perlu masuk melakukan penyelidikan. Terlebih terdapat keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut," tegas Peneliti ICW, Wana Alamsyah, Jumat (25/9).

Wana menegaskan, KPK perlu menelusuri kemungkinan adanya aliran uang maupun keterlibatan pejabat dan petugas lapas. Menurut dia, pengalaman perkara di Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa praktik semacam itu dapat berkembang dari pelanggaran disiplin menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas. Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap," urainya.

Dia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan status atau fungsi bangunan yang diduga digunakan sebagai fasilitas khusus. Menurutnya, aspek utama yang perlu dibongkar adalah kemungkinan adanya transaksi untuk mendapatkan perlakuan istimewa di dalam lapas.

"Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut," tukasnya.

Wana menyatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah modus korupsi yang terjadi di dalam penjara sejak 2011. Dari beberapa modus tersebut, terdapat dua pola yang dinilai relevan dengan temuan Ombudsman saat ini.

"ICW sejak 2011 sudah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan," kata Wana kepada wartawan, Jumat (25/9).

Dia menjelaskan, pemberian perlakuan khusus kepada narapidana dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik berupa makanan hingga alat perlengkapan lainnya. Fasilitas tersebut bisa membuat seorang warga binaan memperoleh kondisi yang berbeda dibandingkan narapidana lainnya.

"Modus pertama dapat berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain," ujarnya.

Selain fasilitas khusus, Wana juga menyoroti modus penyalahgunaan izin keluar dari lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pola tersebut bukan hal baru dan pernah muncul dalam sejumlah kasus yang melibatkan narapidana.

"Modus kedua juga berkali-kali terjadi. Muhammad Nazaruddin pernah dilaporkan sering keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat, meski saat itu dibantah pihak lapas," tegasnya.

Wana kemudian menyebut sejumlah contoh lain terkait penyalahgunaan izin keluar lapas. Di antaranya Anggoro Widjojo yang diduga menyalahgunakan izin berobat hingga diketahui berada di apartemen, serta Romi Herton yang pernah diketahui keluar tanpa pengawalan.

"Sementara Rachmat Yasin pernah diketahui menginap di rumah saat masih berstatus narapidana," urainya.

Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Belum Temukan Sambo Nikmati Fasilitas Khusus di lapas

Menurut Wana, rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan fasilitas khusus maupun akses keluar lapas perlu diperiksa secara serius. Dia menilai persoalan itu tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif.

"Karena itu, temuan Ombudsman sekarang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Yang harus diperiksa adalah apakah kembali terjadi pola lama: fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu diberikan kepada narapidana sebagai privilege dan diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas," bebernya.

EDITOR: Kuswandi