← Beranda
Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi
Muhammad Ridwan• Jumat, 25 September 2026 | 03.58 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com — Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa pembahasan skema pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus dilakukan setelah adanya arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mellisa, arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Yaqut dan Jokowi pada 27 November 2023. Pertemuan itu membahas evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2023, termasuk tingginya angka kematian jemaah yang disebut mencapai sekitar 800 orang.

“Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa di sela persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

Mellisa menjelaskan, aspek keselamatan jemaah atau hifdzun nafs menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Dia menyebut, jumlah jemaah lanjut usia pada penyelenggaraan haji 2024 masih tinggi, yakni sekitar 45.000 orang. Selain itu, kondisi cuaca diperkirakan lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Imbas Ratusan Korban Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG Batang Bawang!

“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” ungkapnya.

Dia menilai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki berbagai data teknis yang dapat digunakan untuk menyusun kajian. Data tersebut mencakup rute perjalanan, kebutuhan pelayanan, hingga kondisi jemaah.

Mellisa menjelaskan, skema tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah belum tercatat secara resmi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Direktorat Dirjen PHU ya, Pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat," bebernya.

Mellisa berpendapat, pembahasan kuota tambahan dalam rapat kerja tersebut masih terlalu dini. Dia menyebut pembahasan semestinya berfokus pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 yang mengatur kuota dasar, bukan kuota tambahan yang saat itu belum ditetapkan secara resmi.

"Itu kenapa di dalam dokumen, ya di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal, gitu. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi," jelasnya.

Baca Juga: BI Terbitkan Rupiah Seri Baru Tanda Tangan Pejabat Lama, Gubernur BI: Sesuai Tahapan Rutin

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perkara ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lainnya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan