JawaPos.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap asal-usul pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Dalam persidangan, Hilman menyebut skema itu disampaikan oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kesaksian itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.
Hilman mengaku mengetahui informasi tersebut secara langsung dari Yaqut ketika hendak menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023.
Baca Juga: Soal Pembagian Kuota Haji 50:50, Saksi Sebut Kondisi Arab Saudi jadi Pertimbangan
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Greafik Loserte, awalnya menggali pengetahuan Hilman mengenai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023.
Saat itu, BPIH disepakati sekitar Rp 8,2 triliun dengan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Apa yang saudara ketahui tentang peristiwa yang terjadi pada 27 November 2023 tentang akhirnya anggaran BPIH disepakati?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
“Kesepakatan BPIH,” jawab Hilman.
Jaksa kemudian memastikan komposisi pembagian kuota yang menjadi dasar kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Terindikasi Bermasalah
Hilman membenarkan bahwa formulanya adalah 92:8 dan berlaku untuk kuota reguler maupun kuota tambahan.
“Itu dengan formasi porsi 92:8?” tanya jaksa.
“Iya betul,” ucap Hilman.
“Kuota reguler maupun kuota tambahan?” timpal jaksa yang dibenarkan Hilman.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara itu, sebanyak 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Baca Juga: Stafsus Ungkap Momen Eks Menag Yaqut Marah saat Tahu Ada Dugaan Korupsi Haji
Dengan komposisi tersebut, tambahan kuota sebanyak 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah haji reguler atau 92 persen dan 1.600 untuk haji khusus atau 8 persen.
Dengan demikian, kuota reguler yang sebelumnya 203.320 jemaah menjadi 221.720, sedangkan kuota khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah.
Namun, pembagian tersebut kemudian berubah menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema pembagian 50:50 itu selanjutnya dituangkan dalam keputusan terkait kuota haji di tahun tersebut.
Jaksa kemudian meminta Hilman menjelaskan percakapannya dengan Yaqut sebelum rapat kerja penetapan BPIH bersama Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: 10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Hilman mengingat momen ketika dirinya menjemput Yaqut di Gedung DPR setelah sang menteri datang dari Istana.
“Baik, Pak. Kemudian kita bergeser ke tanggal 27 November 2023. Ada rapat kerja penetapan BPIH yang dihadiri Menteri Agama, saudara, dan Komisi VIII DPR RI. Betul, ya, Pak?” tanya jaksa.
“Bapak masih ingat pembicaraan yang bapak lakukan dengan pak menteri sesaat setelah bapak menjemput pak menteri untuk bergerak ke sebuah ruangan untuk rapat?” lanjut jaksa.
“Ya, saya masih ingat. Waktu itu saya menyambut Menteri Agama di pelataran Gedung DPR, dekat Komisi VIII, di bawah itu. Kemudian kami bersama menuju ke ruang rapat karena panja saya selesai zuhur. Pak menteri baru hadir kalau tidak salah agak sore, mungkin sekitar pukul 16.00 saya menyambut beliau. Beliau (baru) pulang dari Istana. Waktu itu ngobrol saja dan pak menteri menyampaikan, "Ini 50-50 arahnya beliau dari presiden waktu itu,” tutur Hilman.
Hilman mengatakan, saat itu dirinya langsung menyampaikan keberatan karena pembahasan sebelumnya telah menetapkan komposisi 92:8.
Baca Juga: Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Menurut dia, perubahan tersebut seharusnya kembali dibahas secara resmi bersama DPR.
“Tapi, saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa pak menteri, karena ini sudah kita putuskan. Itu sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua Panja (panitia kerja Kemenag), maka harus dibahas lagi dengan DPR,” ungkap Hilman.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Hilman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangan tersebut, Hilman disebut sempat menanyakan kembali kepada Yaqut mengenai maksud pembagian kuota 50:50 yang baru disampaikan menjelang rapat bersama DPR.
“Saya kemudian menanyakan kembali kepada Yaqut. Maksudnya gimana, pak menteri? Ini sudah mau masuk, kenapa enggak dari dulu biar bisa dibahas?" ucap jaksa membacakan BAP Hilman.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Bantah Tuduhan Nur Arifin
Hilman menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan alasan pembagian kuota 50:50 tidak disampaikan lebih awal sehingga dapat dibahas dalam proses pembahasan bersama DPR.
"Jadi, intinya beliau menyampaikan bahwa ini perintah Presiden,” beber Hilman.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mempertanyakan adanya perbedaan antara keterangan Hilman pada bagian awal BAP dengan keterangan yang kemudian menyebut arahan Presiden.
“Ketika di sini dia mengatakan bahwa sesaat sebelum diputuskan oleh rapat kerja, tidak ada keterangannya mengatakan bahwa itu atas perintah. Saudara lihatnya ke saya, enggak usah lihat ke sana. Jadi, pada saat itu saksi menerangkan bahwa ini tidak ada satu pun bahwa itu adalah atas saran dari Presiden. Karena keterangan saksi selanjutnya di huruf J itu barulah kemudian muncul bahwa pesan itu dari Presiden setelah pelaksanaan ibadah haji. Begitu makanya saya tanya, berapa kali sudah memberikan keterangan,” ujar hakim.
Hakim kemudian meminta penjelasan mengenai bagian BAP yang memuat keterangan bahwa Hilman baru mengetahui mengenai pesan dari Presiden setelah pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
“Kalau seandainya mengacu ke ini, yang tadi penuntut umum di huruf J-nya,” tanya hakim.
“Ini yang saya baca di BAP 8 September. Itu tadi mengacu ke angka 7, huruf E, kemudian di huruf J-nya, kemudian baru itu ada pesan dari Presiden,” terang jaksa.
“Karena dia mengatakan bahwa ada berapa kali keterangan yang diberikan,” timpal hakim.
“BAP Ketua, dilanjutkan ketemunya di huruf O,” tutur jaksa.
“Huruf O?” tanya hakim.
Baca Juga: Dito Ariotedjo: Tak Ada Yaqut Qoumas dalam Pembicaraan Awal Tambahan Kuota Haji dengan Arab Saudi
“Iya,” jawab jaksa.
“Di kami huruf J,” kata hakim.
“Diterangkan kembali. BAP selanjutnya diterangkan kembali di poin O,” jawab jaksa.
“Nah, kemudian di poin O inilah kemudian muncul keterangan saudara seperti ini, berbeda dari yang awal yang ditunjukkan,” ucap hakim.
Hakim lalu meminta Hilman memastikan kapan dirinya pertama kali mendengar bahwa pembagian kuota 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler merupakan arahan Presiden.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Ini kalau di keterangan awal saudara, setelah pelaksanaan haji itulah kemudian saudara baru mengetahui, diceritakan oleh Terdakwa Yaqut, bahwa untuk pembagian kuota haji 10.000 khusus dan 10.000 reguler itu adalah arahan atau pesan dari pak Presiden. Seperti itu saat itu di keterangan?” tanya hakim memastikan.
“Iya. Yang benar bahwa saya mendengar pertama kali secara langsung dari pak menteri ketika akan sidang di DPR,” timpal Hilman.
“Ketika akan sidang di DPR?” tanya hakim.
“Iya. Ketika akan sidang di DPR itu, pak menteri menyampaikan mengenai 50-50. Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan,” ungkap Hilman.
Hilman kemudian menjelaskan bahwa pembahasan di ruang rapat tetap menggunakan rumusan yang sebelumnya telah disusun Panja, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Baca Juga: Jokowi Diminta jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
“Nah, pada waktu pak menteri, dia juga arahan jelasnya baru setelah itu. Saya bilang, "Monggo, pak menteri, kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti. Nah, pada saat raker pak menteri masih membacakan hasil rumusan panja yang saya pimpin, 92 persen, 8 persen,” tambah Hilman.
Hakim kembali menegaskan mengenai keterangan Hilman bahwa perubahan menjadi 50:50 tersebut merupakan arahan Presiden.
“Berarti yang saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari Presiden?” tanya hakim menegaskan.
“Iya,” jawab Hilman.
“Presidennya siapa?” tanya hakim.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Ungkap Pembicaraan Jokowi dengan Raja Arab Saudi soal Tambahan Kuota Haji
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.
Dalam persidangan ini, Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Perkara ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lainnya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).