← Beranda
Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar
Muhammad Ridwan• Rabu, 23 September 2026 | 18.35 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (24/9).

Tim hukum Nadiem membeberkan sejumlah fakta yang muncul dalam sidang banding. Tim hukum Nadiem menyebut keuntungan yang dituduhkan senilai Rp 809,6 miliar, murni transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021 sebagai bagian dari persiapan restrukturisasi dan penataan perusahaan menjelang Initial Public Offering (IPO).

"Ada bukti transfer dari PT AKAB ke PT GI sejumlah Rp 809,6 miliar dan kembali dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama," tegas tim hukum Nadiem dikutip Rabu (23/9).

Tim hukum juga menegaskan, tidak ada kaitan dan konflik kepentingan antara Google dan Nadiem. Tim hukum menekankan, transaksi tersebut tercatat jelas dalam SPT PT Gojek Indonesia.

Karena itu, tim hukum menyebut tidak ada penerimaan senilai Rp 809,6 miliar terhadap Nadiem Makarim. Tim hukum menyebut, Nadiem bukan pemilik manfaat dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam keputusan perusahaan.

Kerugian Negara Disebut Tidak Terbukti

Tim hukum Nadiem juga menekankan, tidak ada kemahalan harga chromebook Rp 4,3 juta sebagaimana versi audit BPKP 2025 yang dihitung tanpa pembanding harga pasar. Mereka menyebut, tanggung jawab kewajaran harga e-Katalog ada pada prinsipal lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bukan LKPP, Pokja, apalagi Menteri.

"Sistem e-Katalog otomatis menolak harga di atas Suggested Retail Price (SRP)," jelasnya.

Tim hukum juga menuturkan, surat dukungan Google tidak menentukan seleksi pabrikan dan bukan syarat pengadaan. Karena itu, tim hukum mengungkapkan bahwa dasar penghitungan kerugian keuangan negara cacat metodologi.

 

"Harga wajar seharusnya berpedoman pada harga pasar, bukan berbasis sampling terbatas dan opini seperti Audit BPKP 2025. Menurut Ahli, perlu ada alasan mengapa harga pasar tidak dipakai," imbuhnya.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

EDITOR: Diar Candra