JawaPos.com – Kondisi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Kuota tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen bagi jemaah haji khusus.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021–2024 Abu Rokhmad saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Abu Rokhmad mengenai proses pembahasan hingga munculnya keputusan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 tersebut.
Abu Rokhmad menyebut pembahasan mengenai komposisi kuota berlangsung cukup panjang. Salah satu hal yang paling diingatnya adalah kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, termasuk situasi di Muzdalifah.
Baca Juga: Tiga Talenta Matematika Lolos ke Grand Final The Genius Math League 2026 dari Jakarta
"Diskusinya memang panjang. Tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," kata Abu Rokhmad dalam kesaksiannya di persidangan.
Menurut Abu Rokhmad, keputusan tersebut tidak lahir dari pembahasan yang hanya melibatkan satu orang. Sejumlah pejabat Kementerian Agama turut menyampaikan pandangan masing-masing dengan mempertimbangkan aspek aturan sekaligus kondisi teknis penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
"Sebenarnya semua berbicara. Karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU (penyelenggaraan haji dan umrah)," ucap Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag itu.
PHU yang dimaksud merupakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Direktorat tersebut memiliki tanggung jawab teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Abu Rokhmad kemudian menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pembagian kuota tidak hanya berkutat pada ketentuan administratif. Kondisi nyata di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi juga menjadi bagian dari pertimbangan, termasuk situasi di Muzdalifah.
Dia mengatakan, para pejabat yang mengikuti pembahasan memiliki pemahaman mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi yang menjadi dasar dalam menentukan komposisi kuota tambahan tersebut.
"Jadi argumentasi itu muncul bukan hanya dari satu orang. Masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di Saudi yang seperti itu kondisinya," pungkasnya.