← Beranda
Bupati Bolaang Mongondow Utara Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen, KPK Ungkap Modusnya
Muhammad RidwanRabu, 23 September 2026 | 00.09 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9).

KPK mengungkapkan, OTT itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga: Gaikindo Tetap Kejar Target 850 Ribu Unit Meski Pasar Otomotif Belum Normal

Selain diduga menetapkan tarif fee, Sirajudin juga melakukan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi berjalan. Pengaturan itu disebut dilakukan melalui mekanisme ploting terhadap sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

"SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," ucap Taufik.

Menurut Taufik, calon pelaksana proyek tersebut bahkan telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung. Nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek ditulis pada lembaran kertas yang memuat daftar paket pekerjaan.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," tuturnya.

Setelah calon pemenang ditentukan, proses pengadaan barang dan jasa diduga diarahkan agar sesuai dengan daftar yang telah dibuat sebelumnya. Dalam praktiknya, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja setelah memperoleh persetujuan dari bupati.

"Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya," ujar Taufik.

KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses tersebut. Pihak swasta itu disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi agar dapat mengikuti proses pengadaan hingga ditetapkan sebagai pemenang.

Dari rangkaian dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan adanya penyerahan uang kepada pihak yang berkaitan dengan permintaan fee proyek. Uang tersebut disebut berasal dari salah satu paket pekerjaan pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut.

Baca Juga: P2G Dorong 170 Ribu Honorer Diangkat Jadi P3K Penuh Waktu, Berharap Tak Ada Klaster Status Guru

"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar," jelas Taufik.

KPK masih mendalami rangkaian dugaan pengaturan proyek tersebut, termasuk mekanisme penentuan vendor, pembagian fee, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Atas perbuatannnya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan