JawaPos.com – Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Abdul Qodir diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam perkara tersebut, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham duduk sebagai terdakwa.
Dalam pemeriksaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggali sejumlah hal terkait hubungan Qodir dengan Yaqut, termasuk penugasan yang diberikan selama Qodir menjabat sebagai staf khusus.
"Nah, kemudian pada saat Saudara ditunjuk menjadi staf khusus yang kemudian menjadi staf khusus bidang hukum dan pengawasan, apakah ada penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Menteri Agama pada saat itu, Pak Yaqut?" tanya jaksa.
Qodir menerangkan, berdasarkan surat keputusan (SK), dirinya ditetapkan sebagai Staf Khusus Menag bidang hukum dan pengawasan. Namun, selama menjalankan tugas, dia juga mendapat sejumlah penugasan khusus di lingkungan Kementerian Agama.
"Baik. Saya mendapat penugasan khusus pada saat itu di BPJPH, Jaminan Produk Halal ya, halal," jawab Qodir.
Selain BPJPH, Qodir menyebut dirinya mendapat tugas di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan sejumlah direktorat jenderal yang menangani urusan agama non-Islam.
"Lalu kemudian di PKUB, Pusat Kerukunan Umat Beragama. Lalu kemudian di Direktorat Jenderal Bimas Katolik," ucap Qodir.
"Bimas Katolik?" tanya jaksa.
"Iya. Itu yang pokok, tapi kemudian saya juga diperbantukan di Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Direktorat Jenderal Bimas Buddha, Hindu, dan Pusat Konghucu ya, yang selain Bimas Islam. Selain Bimas Islam gitu ya. Lalu kemudian untuk kewilayahan kanwil itu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat. Awalnya ada Kaltara, tapi kemudian belakangan Kaltara itu digeser ke Prof. Abu dan Bali, Provinsi Bali," timpal Qodir.
Jaksa kemudian menyoroti kedekatan personal antara Qodir dan Yaqut. Di hadapan majelis hakim, Qodir mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal Yaqut sejak masih menjadi mahasiswa.
"Kalau kedekatan saksi dengan Pak Yaqut ini sedekat apa sih?" tanya jaksa.
"Saya dengan Gus Yaqut tadi saya jelaskan saya kenal di kampus ya, teman di kampus, lalu kemudian di organisasi. Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai apa ya pimpinan saya di organisasi, kadang baik kadang berantem. Ya seperti itulah," jawab Qodir.
Jaksa juga mempertanyakan apakah hubungan tersebut menjadi salah satu alasan Qodir dipercaya menduduki posisi staf khusus. Qodir mengakui kedekatan dengan Yaqut menjadi salah satu faktor, tetapi menurutnya bukan satu-satunya pertimbangan.
"Apa Saudara ditunjuk karena kedekatan?" tanya jaksa.
"Saya rasa tentu saja ada faktor itu, tapi kemudian, nah banyak juga yang bertanya kepada saya gitu loh kan, apalagi terutama kok bisa saya ditunjuk sebagai staf khusus bidang, sering kali disampaikan oleh Pak Menteri Agama waktu itu bidang nonmuslim. Pokoknya yang Kristen, Katolik, Buddha, Hindu gitu ya, lalu saya diserahkan Provinsi Bali, Kalimantan," jawab Qodir.
Menurut Qodir, penunjukannya juga berkaitan dengan latar belakang serta pengalaman yang dimilikinya dalam isu kerukunan umat beragama. Dia menyebut pernah berkecimpung di lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan perizinan rumah ibadah.
"Banyak yang merasa aneh, padahal karena Gus Yaqut mengenal saya ya. Tentu saja itu sangat rasional karena saya memang punya latar belakang advokasi di kerukunan umat beragama ya pada saat saya banyak di NGO ya. Lalu kemudian studi saya master adalah tentang perizinan gereja," pungkasnya.