JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik, usai menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9).
Dokumen dan alat elektronik itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
"Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk Kantor Wilayah Bogor," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9) malam.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari objek penggeledahan akan disita untuk menguatkan proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Usut Dugaan Suap HGB di ATR/BPN
"Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telaah lebih lanjut, untuk dianalisis dan diekstrak, guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," jelasnya.
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN hingga Summarecon Agung
Upaya paksa penggeledahan sebelumnya dilakukan penyidik KPK dengan menyasar kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (17/9).
Tiga ruangan pejabat eselon I menjadi bagian dari lokasi yang digeledah dan diperiksa penyidik.
Ruangan tersebut masing-masing merupakan ruang Dirjen PPTR, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain ketiga ruangan tersebut, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan direktorat terkait.
Baca Juga: Mahfud MD: Mustahil Nusron Wahid Tidak Tahu soal Dugaan Suap HGB Summarecon
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berhubungan dengan dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Sehari setelahnya, pada Jumat (18/9), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa sertifikat HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita dokumen yang berkaitan dengan catatan keuangan PT Summarecon Agung.
kemudian, pada Jumat sore penyidik bergerak menggeledah kediaman tersangka Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri. Rumah tersebut berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Bukti Aliran Suap Summarecon
Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara.
Barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.
Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Tangan Kanan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan atau tangan kanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon, Amankan Dokumen SHGB hingga Bukti Sengketa Tanah di Bogor
keempat orang kepercayaan Nusron itumasing-masing Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp 106,3 miliar.
KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Baca Juga: Setelah Kantor ATR/BPN dan Summarecon, KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.