JawaPos.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 30 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Seorang kurir berinisial S, 47, diringkus di kawasan Sawangan, Depok, bersama barang bukti 25,2 kilogram sabu yang disembunyikan di sepeda motornya.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (10/9) sore tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran lantaran tersangka berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Baca Juga: Peluang Datang Silih Berganti, 5 Shio Ini Disebut Punya Peruntungan Cerah
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan.
Petugas semula memantau pergerakan target dari wilayah Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran," ujar AKBP Wisnu, Senin (21/9)
Setelah laju kendaraannya dihentikan, petugas menggeledah sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto mencapai 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.
Diperintah Sosok Misterius ke Grogol
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku bergerak atas perintah seseorang yang juga berinisial S.
Ia diminta mengantarkan barang haram tersebut ke kawasan Grogol, Jakarta Barat. Saat ini, sosok pemberi perintah tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya," kata Kombes Pol Reynold.
Selamatkan 225 Ribu Jiwa dan Ancaman Hukuman Mati
Pengagalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar ini diestimasi berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam sanksi maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.