JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan kendaraan yang tercatat atas nama Rani Sorayya, yang diketahui merupakan rekan Vinna.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9).
Dengan penyitaan terbaru tersebut, KPK kini telah mengamankan dua kendaraan yang diduga diberikan Eno Bowo Susilo kepada Vinna. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita Mitsubishi Pajero Sport.
Baca Juga: Kontainer Dangerous Goods di NPCT1 Priok Terbakar, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Selain dua kendaraan yang telah diamankan, penyidik KPK menemukan dua mobil lain yang diduga masih berkaitan dengan pemberian dari Eno kepada Vinna. Kedua kendaraan itu terdiri atas Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix.
Namun, berbeda dengan Mercy dan Pajero Sport, dua kendaraan tersebut tercatat atas nama Dian Andini Anggraheni (DAA), yang merupakan adik Vinna. Hingga kini, kedua unit mobil tersebut belum dilakukan penyitaan oleh KPK.
Penyidik telah memeriksa Dian untuk menggali informasi mengenai kepemilikan dan asal-usul dua kendaraan tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," jelasnya.
KPK menduga Vinna tidak hanya menerima aset berupa kendaraan. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu serta pemberian dari pihak swasta.
Penelusuran aset tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan pengembangan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengusut dugaan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya pihak swasta dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap di Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk mendalami aliran uang maupun aset, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan.
Baca Juga: Takut Naik Transportasi Online Malam Hari? Berikut 6 Tips Agar Terhindar dari Kejahatan
Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam penyidikan dugaan korupsi di Kota Bengkulu tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.